Selasa, 30 Oktober 2012

TUGAS UKM

USAHA KECIL MENENGAH Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.” Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi. Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Peranan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia pada dasarnya sudah besar sejak dulu. Namun demikian sejak krisis ekonomi melanda Indonesia, peranan UKM meningkat dengan tajam. Data dari Biro Pusat Statistik1 (BPS). menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan pada tahun 2001 adalah sebesar 99,9%. Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang terserap oleh sektor ini mencapai 99,4% dari total tenaga kerja. Demikian juga sumbangannya pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga besar, lebih dari separuh ekonomi kita didukung oleh produksi dari UKM (59,3%). Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan dan menghasilkan output. Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas untuk mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar. Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga perlu dibenahi. Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal. Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan untuk mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah tambal-sulam. Padahal seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat tambal-sulam membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan pelaksanaannya, sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara maksimal. Oleh karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM dengan serius, agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Salah satu pembenahan utama yang diperlukan adalah dari aspek regulasinya. Manfaat INTERNET bagi UKM. Jika pasar dalam negeri, tentunya website perlu dibuat dalam Bahasa Indonesia. Selain itu letak server (hosting) sebaiknya di dalam jaringan internet Indonesia atau istilahnya IIX sehingga akses akan jauh lebih cepat bagi pengguna di Indonesia. Jika produk dan layanan yang akan dipasarkan ditujukan untuk pasar mancanegara, misalnya kita ingin mengembangkan bisnis batik agar lebih banyak pembeli dari pasar mancanegara, maka paling tidak website harus dibuat dalam Bahasa Inggris. Pemilihan hosting nya pun sebaiknya di USA atau di data center yang mempunyai akses ke jaringan global dengan kualitas yang cukup baik. Lalu bagaimana kalau target audience nya adalah pasal lokal dan internasional, misalnya usaha penunjang pariwisata? Website nya bisa dibuat dengan dua bahasa atau lebih (biasanya untuk negara-negara yang menggunakah huruf khusus misalnya Jepang dan China, perlu dibuatkan website versi sendiri), dan hosting bisa diletakkan di ‘tengah-tengah’ misalnya di Singapore. Target audience ini sebetulnya harus diperhatikan juga sewaktu memilih nama domain. Jangan memilih nama domain yang sulit diingat oleh orang selain orang Indonesia kalau target audience nya pasar mancanegara. Contohnya, mangmemed.com mungkin cukup mudah diingat untuk orang Indonesia, tapi untuk orang berbahasa inggris mungkin agak sulit mengingat “ng” yang kurang populer disana. Ciri-ciri usaha kecil: Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah, Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah, Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha, Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP, Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha, Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal, Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning. Pemasaran UKM dan perusahaan besar sangat jauh berbeda. Kesalahan terbasar dari pelaku UKM adalah mencaplok mentah-mentah strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan besar yang bermodal sangat besar untuk diterapkan di perusahaan kecil. UKM biasanya tidak mempunyai budget untuk pemasaran kalaupun ada biasanya sangat terbatas. Oleh karena itu dituntut kreatifitas yang lebih yaitu dengan mencari cara memasarkan produk atau jasa yang tidak memerlukan biaya atau yang berbiaya rendah. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan: 1. Kumpulkan supplier/ vendor dan minta mereka mengadakan co-op marketing. Yakinkan mereka bahwa perusahaan anda akan berkembang dengan pesat jika mereka dapat membantu dalam pemasaran yang pada gilirannya akan menguntungkan supplier/ vendor. Misalnya, anda bisa mencantumkan logo perusahaan supplier anda dalam materi menasaran (kaos, brosur, x-banner, dll) anda sehingga biaya akan ditanggung bersama atau semua dari supplier. Buatlah proposal, cantumkan rencana pemasaran dan target penjualan anda serta prediksi quantitas pembelian bahan baku yang akan anda beli dari supplier/ vendor. 2. Minta referral kepada pelanggan anda (existing). Buatlah suatu skema, misalnya, jika orang yang direferensikan oleh mereka membeli dari anda, mereka akan mendapatkan insentif tertentu, sehingga mereka akan dengan senang hati memberikan referensi sebanyak-banyaknya. 3. Buat produk unik supaya dapat sorotan media. Produk yang unik tersebut ditujukan hanya sebagai umpan untuk membuat calon pelanggan penasaran datang ke tempat anda. Ketika mereka datang, juga tawarkan produk-produk lainnya. UKM kurang mendapatkan perhatian di Indonesia sebelum krisis pecah pada tahun 1997. Namun demikian sejak krisis ekonomi melanda Indonesia (yang telah meruntuhkan banyak usaha besar) sebagian besar UKM tetap bertahan, dan bahkan jumlahnya meningkat dengan pesat perhatian pada UKM menjadi lebih besar, kuatnya daya tahan UKM juga didukung oleh struktur permodalannya yang lebih banyak tergantung pada dana sendiri (73%), 4% bank swasta, 11% bank pemerintah, dan 3% supplier (Azis, 2001). Demikian juga kemampuannya menyerap tenaga kerja juga semakin meningkat dari sekitar 12 juta pada tahun 1980, tahun 1990, dan 1993 angka ini meningkat menjadi sekitar 45 juta dan 71 juta (data BPS), dan pada tahun 2001 menjadi 74,5 juta. Jumlah UKM yang ada meningkat dengan pesat, dari sekitar 7 ribu pada tahun 1980 menjadi sekitar 40 juta pada tahun 2001. Sementara itu total volume usaha, usaha kecil dengan modal di bawah Rp. 1 miliar yang merupakan 99,85% dari total unit usaha, mampu menyerap 88,59% dari total tenaga kerja pada tahun yang sama. Demikian juga usaha skala menengah (0,14% dari total usaha) dengan nilai modal antara Rp. 1 miliar sampai Rp. 50 miliar hanya mampu menyerap 10,83% tenaga kerja. Sedangkan usaha skala besar (0,01%) dengan modal di atas Rp. 54 miliar hanya mampu menyerap 0,56% tenaga kerja. Melihat sumbangannya pada perekonomian yang semakin penting, UKM seharusnya mendapat perhatian yang semakin besar dari para pengambil kebijakan. khususnya lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas perkembangan UKM. Pengembangan UKM diIndonesia selama ini dilakukan oleh Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian Negera KUKM). Negara KUKM, instansi yang lain seperti Depperindag, Depkeu, dan BI juga melaksanakan fungsi pengembangan UKM sesuai dengan wewenang masing-masing. Di mana Depperindag melaksanakan fungsi pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dengan menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kecil Menengah tahun 2002-2004. Demikian juga Departemen Keuangan melalui SK Menteri Keuangan (Menkeu) No. 316/KMK.016/1994 mewajibkan BUMN untuk menyisihkan 1-5% Iaba perusahaan bagi pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK). Bank Indonesia sebagai otoritas keuangan dahulu mengeluarkan peraturan mengenai kredit bank untuk UKM, meskipun akhir-akhir ini tidak ada kebijakan khusus terhadap Perbankan mengenai pemberian kredit ke usaha kecil lagi. Demikian juga kantor ataupun instansi lainnya yang terlibat dalam “bisnis” UKM juga banyak. Meski banyak yang terlibat dalam pengembangan UKM namun tugas pengembangam UKM yang dilimpahkan kepada instansi-instansi tersebut diwarnai banyak isu negatif misalnya politisasi terhadap KUKM, terutama koperasi serta pemberian dana subsidi JPS yang tidak jelas dan tidak terarah. Demikian juga kewajiban BUMN untuk menyisihkan labanya 1 – 5% juga tidak dikelola dan dilaksanakan dengan baik. Kebanyakan BUMN memilih persentase terkecil, yaitu 1 %, sementara banyak UKM yang mengaku kesulitan mengakses dana tersebut. Selain itu kredit perbankan juga sulit untuk diakses oleh UKM, di antaranya karena prosedur yang rumit serta banyaknya UKM yang belum bankable. Apalagi BI tidak lagi membantu usaha kecil dalam bidang permodalan secara lansung dengan diberlakukannya UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Selain permasalahan yang sudah disebutkan sebelumnya, secara umum UKM sendiri menghadapi dua permasalahan utama, yaitu masalah finansial dan masalah nonfinansial (organisasi manajemen). Masalah yang termasuk dalam masalah finansial di antaranya adalah (Urata, 2000): • kurangnya kesesuain (terjadinya mismatch) antara dana yang tersedia yang dapat diakses oleh UKM • tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UKM • Biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan kecil • kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai • bunga kredit untuk investasi maupun modal kerja yang cukup tinggi • banyak UKM yang belum bankable, baik disebabkan belum adanya manajemen keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan financial. Sedangkan termasuk dalam masalah organisasi manajemen (non-finansial) di antaranya adalah : • kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control yang disebabkan oleh minimnya kesempatan untuk mengikuti perkembangan teknologi serta kurangnya pendidikan dan pelatihan • kurangnya pengetahuan atcan pemasaran, yang disebabkan oleb terbatasnya informasi yang dapat dijangkau oleh UKM mengenai pasar, selain karena ketetbatasan kemampuan UKM untuk roonyediakanproduk/ jasa yang sesuai dengan keinginan pasar • keterbatasan sumber daya manusia (SDM) secara kurangnya sumber daya untuk mengembangkan SDM2 • kurangnya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi Di samping dua permasalahan utama di atas, UKM juga menghadapi permasalahan linkage dengan perusahaan serta ekspor. Permasalahan yang terkait dengan linkage antar perusahaan di antaranya sebagai berikut : • Industri pendukung yang lemah. • UKM yang memanfaatkan/menggunakan sistem duster dalam bisnis belum banyak. 2 Keterbatasan SDM ini merupakan adalah satu hambatan struktural yang dialami oleh UKM (Urata, 2000). Sekitar 70% tenaga kerja UKM hanya SD, dan alasan tidak melanjutkan sekolah sebagian dikarenakan ketiadaan biaya (kemiskinan). Sedangkan permasalahan yang terkait dengan ekspor di antaranya sebagai berikut: • kurangnya informasi mengenai pasar ekspor yang dapat dimanfaatkan. • Kurangnya lembaga yang dapat membantu mengembangkan ekspor. • Sulitnya mendapatkan sumber dana untuk ekspor. • Pengurusan dokumen yang diperlukan untuk ekspor yang birokratis. Beberapa hal yang ditengarai menjadi faktor penyebab permasalahanpermasalahan di atas adalah: pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan UKM, termasuk masalah perpajakan yang belum memadai; masih terjadinya mismatch antara fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dan kebutuhan UKM; serta kurangnya linkage antar UKM sendiri atau antara UKM dengan industri yang lebih besar (Urata, 2000). Hal ini tentunya membutuhkan penanganan yang serius serta terkait erat dengan kebijakan pemerintah yang dibuat untuk mengembangkan UKM.

Senin, 07 Mei 2012

PEWARISAN BUDAYA JAWA

I. Pendahuluan Sebenarnya judul yang diberikan oleh panitia adalah “Budaya Lokal sebagai Warisan Budaya Bangsa”. Menurut kami, selaku penerima order penulisan, judul tersebut tidaklah tepat. Berdasarkan pemahaman penulis, budaya bangsa itu dibentuk dari unggulanunggulan yang ada pada budaya-budaya lokal se-Nusantara. Dengan demikian budayabudaya lokal yang ada di Nusantara muncul dan eksis lebih dulu, sedangkan budaya bangsa muncul sesudahnya, tepatnya sesudah Negara Republik Kesatuan Indonesia diproklamirkan. Jadi, budaya bangsa mewarisi nilai-nilai unggulan dari budaya-budaya lokal, dan bukan sebaliknya. Budaya-budaya lokal yang ada di Indonesia selanjutnya menjadi warisan budaya (cultural heritage) bagi bangsa Indonesia. Karena itu judul makalah ini disesuaikan menjadi seperti tersebut pada bagian depan makalah ini. II. Beberapa pengertian Masyarakat terbentuk melalui sejarah yang panjang, perjalanan berliku, tapak demi tapak, trial and error. Pada titik-titik tertentu terdapat peninggalan-peninggalan yang eksis atau terekan sampai sekarang yang kemudian menjadi warisan budaya. Warisan budaya, menurut Davidson (1991:2) diartikan sebagai ‘produk atau hasil budaya fisik dari tradisitradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu yang menjadi elemen pokok dalam jatidiri suatu kelompok atau bangsa’. Jadi warisan budaya merupakan hasil budaya fisik (tangible) dan nilai budaya (intangible) dari masa lalu. Nilai budaya dari masa lalu (intangible heritage) inilah yang berasal dari budaya-budaya lokal yang ada di Nusantara, meliputi: tradisi, cerita rakyat dan legenda, bahasa ibu, *) Makalah disampaikan pada Dialog Budaya Daerah Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah, di Semarang 8 - 9 Mei 2007. sejarah lisan, kreativitas (tari, lagu, drama pertunjukan), kemampuan beradaptasi dan keunikan masyarakat setempat (Galla, 2001: 12) Kata lokal disini tidak mengacu pada wilayah geografis, khususnya kabupaten/kota, dengan batas-batas administratif yang jelas, tetapi lebih mengacu pada wilayah budaya yang seringkali melebihi wilayah administratif dan juga tidak mempunyai garis perbatasan yang tegas dengan wilayah budaya lainnya. Kata budaya lokal juga bisa mengacu pada budaya milik penduduk asli (inlander) yang telah dipandang sebagai warisan budaya. Berhubung pelaku pemerintahan Republik Indonesia adalah bangsa sendiri, maka warisan budaya yang ada menjadi milik bersama. Ini berbeda situasinya dengan Negara Australia dan Amerika yang warisan budayanya menjadi milik penduduk asli secara eksklusif sehingga penduduk asli mempunyai hak untuk melarang setiap kegiatan pemanfaatan yang akan berdampak buruk pada warisan budaya mereka (Frankel, 1984). Warisan budaya fisik (tangible heritage) sering diklasifikasikan menjadi warisan budaya tidak bergerak (immovable heritage) dan warisan budaya bergerak (movable heritage). Warisan budaya tidak bergerak biasanya berada di tempat terbuka dan terdiri dari: situs, tempat-tempat bersejarah, bentang alam darat maupun air, bangunan kuno dan/atau bersejarah, patung-patung pahlawan (Galla, 2001: 8). Warisan budaya bergerak biasanya berada di dalam ruangan dan terdiri dari: benda warisan budaya, karya seni, arsip, dokumen, dan foto, karya tulis cetak, audiovisual berupa kaset, video, dan film (Galla, 2001: 10). Pasal 1 the World Heritage Convention membagi warisan budaya fisik menjadi 3 kategori, yaitu monumen, kelompok bangunan, dan situs (World Heritage Unit, 1995: 45). Yang dimaksud dengan monument adalah hasil karya arsitektur, patung dan lukisan yang monumental, elemen atau struktur tinggalan arkeologis, prasasti, gua tempat tinggal, dan kombinasi fitur-fitur tersebut yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, budaya dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan kelompok bangunan adalah kelompok bangunan yang terpisah atau berhubungan yang dikarenakan arsitekturnya, homogenitasnya atau posisinya dalam bentang lahan mempunyai nilai penting bagi sejarah, budaya dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan situs adalah hasil karya manusia atau gabungan karya manusia dan alam, wilayah yang mencakup lokasi yang mengandung tinggalan arkeologis yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, estetika, etnografi atau antropologi. Warisan budaya fisik dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya disebut sebagai ‘benda cagar budaya’ yang berupa benda buatan manusia dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sedangkan lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya disebut ‘situs’ (pasal 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1992). Benda cagar budaya dan situs dipelajari secara khusus dalam disiplin ilmu Arkeologi yang berupaya mengungkapkan kehidupan manusia di masa lalu melalui benda-benda yang ditinggalkannya. Ini berbeda dengan disiplin ilmu Sejarah yang berupaya mengungkapkan kehidupan manusia di masa lalu melalui bukti-bukti tertulis yang ditinggalkannya. III. Pelestarian budaya lokal Beragam wujud warisan budaya lokal memberi kita kesempatan untuk mempelajari kearifan lokal dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi di masa lalu. Masalahnya kearifan local tersebut seringkali diabaikan, dianggap tidak ada relevansinya dengan masa sekarang apalagi masa depan. Dampaknya adalah banyak warisan budaya yang lapuk dimakan usia, terlantar, terabaikan bahkan dilecehkan keberadaannya. Padahal banyak bangsa yang kurang kuat sejarahnya justru mencari-cari jatidirinya dari tinggalan sejarah dan warisan budayanya yang sedikit jumlahnya. Kita sendiri, bangsa Indonesia, yang kaya dengan warisan budaya justru mengabaikan asset yang tidak ternilai tersebut. Sungguh kondisi yang kontradiktif. Kita sebagai bangsa dengan jejak perjalanan sejarah yang panjang sehingga kaya dengan keanekaragaman budaya lokal seharusnya mati-matian melestarikan warisan budaya yang sampai kepada kita. Melestarikan tidak berarti membuat sesuatu menjadi awet dan tidak mungkin punah. Melestarikan berarti memelihara untuk waktu yang sangat lama. Jadi upaya pelestarian warisan budaya lokal berarti upaya memelihara warisan budaya lokal untuk waktu yang sangat lama. Karena upaya pelestarian merupakan upaya memelihara untuk waktu yang sangat lama maka perlu dikembangkan pelestarian sebagai upaya yang berkelanjutan (sustainable). Jadi bukan pelestarian yang hanya mode sesaat, berbasis proyek, berbasis donor dan elitis (tanpa akar yang kuat di masyarakat). Pelestarian tidak akan dapat bertahan dan berkembang jika tidak didukung oleh masyarakat luas dan tidak menjadi bagian nyata dari kehidupan kita. Para pakar pelestarian harus turun dari menara gadingnya dan merangkul masyarakat menjadi pecinta pelestarian yang bergairah. Pelestarian jangan hanya tinggal dalam buku tebal disertasi para doktor, jangan hanya diperbincangkan dalam seminar para intelektual di hotel mewah, apalagi hanya menjadi hobi para orang kaya. Pelestarian harus hidup dan berkembang di masyarakat. Pelestarian harus diperjuangkan oleh masyarakat luas (Hadiwinoto, 2002: 30). Singkat kata pelestarian akan dapat sustainable jika berbasis pada kekuatan dalam, kekuatan lokal, kekuatan swadaya. Karenanya sangat diperlukan penggerak, pemerhati, pecinta dan pendukung dari berbagai lapisan masyarakat. Untuk itu perlu ditumbuhkembangkan motivasi yang kuat untuk ikut tergerak berpartisipasi melaksanakan pelestarian, antara lain: 1. Motivasi untuk menjaga, mempertahankan dan mewariskan warisan budaya yang diwarisinya dari generasi sebelumnya; 2. Motivasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kecintaan generasi penerus bangsa terhadap nilai-nilai sejarah kepribadian bangsa dari masa ke masa melalui pewarisan khasanah budaya dan nilai-nilai budaya secara nyata yang dapat dilihat, dikenang dan dihayati; 3. Motivasi untuk menjamin terwujudnya keragaman atau variasi lingkungan budaya; 4. Motivasi ekonomi yang percaya bahwa nilai budaya local akan meningkat bila terpelihara dengan baik sehingga memiliki nilai komersial untuk meningkatkan kesejahteraan pengampunya; dan 5. Motivasi simbolis yang meyakini bahwa budaya lokal adalah manifestasi dari jatidiri suatu kelompok atau masyarakat sehingga dapat menumbuhkembangkan rasa kebanggaan, harga diri dan percaya diri yang kuat. Dari penjelasan diatas dapat diketahi bahwa pelestarian budaya lokal juga mempunyai muatan ideologis yaitu sebagai gerakan untuk mengukuhkan kebudayaan, sejarah dan identitas (Lewis, 1983: 4), dan juga sebagai penumbuh kepedulian masyarakat untuk mendorong munculnya rasa memiliki masa lalu yang sama diantara anggota komunitas (Smith, 1996: 68). VI.Penutup Dengan adanya tugas ini semoga dapat melengkapi tugas saya dan dapat bermanfaat untuk para pembaca dan saya juga berharap dapat menjadi pengalaman dalam setiap kurun waktu yang tersedia. walaupun tugas ini banyak dari bantuan dari temen-temen sekalian sekian dan terima kasih. daftar pustaka www.google.com http://indopedia.gunadarma.ac.id/content/8/6/id/budaya-lokal-sebagai-warisan-budaya-dan-upaya-pelestariannya*-oleh-agus-dono-karmadi-kepala-subdin-kebudayaan-dinas-p-dan-k-jawa-tengah.html

PEWARISAN BUDAYA JAWA

I. Pendahuluan Sebenarnya judul yang diberikan oleh panitia adalah “Budaya Lokal sebagai Warisan Budaya Bangsa”.Berdasarkan pemahaman penulis, budaya bangsa itu dibentuk dari unggulanunggulan yang ada pada budaya-budaya lokal se-Nusantara. Dengan demikian budayabudaya lokal yang ada di Nusantara muncul dan eksis lebih dulu, sedangkan budaya bangsa muncul sesudahnya, tepatnya sesudah Negara Republik Kesatuan Indonesia diproklamirkan. Jadi, budaya bangsa mewarisi nilai-nilai unggulan dari budaya-budaya lokal, dan bukan sebaliknya. Budaya-budaya lokal yang ada di Indonesia selanjutnya menjadi warisan budaya (cultural heritage) bagi bangsa Indonesia. Karena itu judul makalah ini disesuaikan menjadi seperti tersebut pada bagian depan makalah ini. II. Beberapa pengertian Masyarakat terbentuk melalui sejarah yang panjang, perjalanan berliku, tapak demi tapak, trial and error. Pada titik-titik tertentu terdapat peninggalan-peninggalan yang eksis atau terekan sampai sekarang yang kemudian menjadi warisan budaya. Warisan budaya, menurut Davidson (1991:2) diartikan sebagai ‘produk atau hasil budaya fisik dari tradisitradisi yang berbeda dan prestasi-prestasi spiritual dalam bentuk nilai dari masa lalu yang menjadi elemen pokok dalam jatidiri suatu kelompok atau bangsa’. Jadi warisan budaya merupakan hasil budaya fisik (tangible) dan nilai budaya (intangible) dari masa lalu. Nilai budaya dari masa lalu (intangible heritage) inilah yang berasal dari budaya-budaya lokal yang ada di Nusantara, meliputi: tradisi, cerita rakyat dan legenda, bahasa ibu, *) Makalah disampaikan pada Dialog Budaya Daerah Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Tengah, di Semarang 8 - 9 Mei 2007. sejarah lisan, kreativitas (tari, lagu, drama pertunjukan), kemampuan beradaptasi dan keunikan masyarakat setempat (Galla, 2001: 12) Kata lokal disini tidak mengacu pada wilayah geografis, khususnya kabupaten/kota, dengan batas-batas administratif yang jelas, tetapi lebih mengacu pada wilayah budaya yang seringkali melebihi wilayah administratif dan juga tidak mempunyai garis perbatasan yang tegas dengan wilayah budaya lainnya. Kata budaya lokal juga bisa mengacu pada budaya milik penduduk asli (inlander) yang telah dipandang sebagai warisan budaya. Berhubung pelaku pemerintahan Republik Indonesia adalah bangsa sendiri, maka warisan budaya yang ada menjadi milik bersama. Ini berbeda situasinya dengan Negara Australia dan Amerika yang warisan budayanya menjadi milik penduduk asli secara eksklusif sehingga penduduk asli mempunyai hak untuk melarang setiap kegiatan pemanfaatan yang akan berdampak buruk pada warisan budaya mereka (Frankel, 1984). Warisan budaya fisik (tangible heritage) sering diklasifikasikan menjadi warisan budaya tidak bergerak (immovable heritage) dan warisan budaya bergerak (movable heritage). Warisan budaya tidak bergerak biasanya berada di tempat terbuka dan terdiri dari: situs, tempat-tempat bersejarah, bentang alam darat maupun air, bangunan kuno dan/atau bersejarah, patung-patung pahlawan (Galla, 2001: 8). Warisan budaya bergerak biasanya berada di dalam ruangan dan terdiri dari: benda warisan budaya, karya seni, arsip, dokumen, dan foto, karya tulis cetak, audiovisual berupa kaset, video, dan film (Galla, 2001: 10). Pasal 1 the World Heritage Convention membagi warisan budaya fisik menjadi 3 kategori, yaitu monumen, kelompok bangunan, dan situs (World Heritage Unit, 1995: 45). Yang dimaksud dengan monument adalah hasil karya arsitektur, patung dan lukisan yang monumental, elemen atau struktur tinggalan arkeologis, prasasti, gua tempat tinggal, dan kombinasi fitur-fitur tersebut yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, budaya dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan kelompok bangunan adalah kelompok bangunan yang terpisah atau berhubungan yang dikarenakan arsitekturnya, homogenitasnya atau posisinya dalam bentang lahan mempunyai nilai penting bagi sejarah, budaya dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan situs adalah hasil karya manusia atau gabungan karya manusia dan alam, wilayah yang mencakup lokasi yang mengandung tinggalan arkeologis yang mempunyai nilai penting bagi sejarah, estetika, etnografi atau antropologi. Warisan budaya fisik dalam pasal 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya disebut sebagai ‘benda cagar budaya’ yang berupa benda buatan manusia dan benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan, sedangkan lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya disebut ‘situs’ (pasal 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1992). Benda cagar budaya dan situs dipelajari secara khusus dalam disiplin ilmu Arkeologi yang berupaya mengungkapkan kehidupan manusia di masa lalu melalui benda-benda yang ditinggalkannya. Ini berbeda dengan disiplin ilmu Sejarah yang berupaya mengungkapkan kehidupan manusia di masa lalu melalui bukti-bukti tertulis yang ditinggalkannya. III. Pelestarian budaya lokal Beragam wujud warisan budaya lokal memberi kita kesempatan untuk mempelajari kearifan lokal dalam mengatasi masalah-masalah yang dihadapi di masa lalu. Masalahnya kearifan local tersebut seringkali diabaikan, dianggap tidak ada relevansinya dengan masa sekarang apalagi masa depan. Dampaknya adalah banyak warisan budaya yang lapuk dimakan usia, terlantar, terabaikan bahkan dilecehkan keberadaannya. Padahal banyak bangsa yang kurang kuat sejarahnya justru mencari-cari jatidirinya dari tinggalan sejarah dan warisan budayanya yang sedikit jumlahnya. Kita sendiri, bangsa Indonesia, yang kaya dengan warisan budaya justru mengabaikan asset yang tidak ternilai tersebut. Sungguh kondisi yang kontradiktif. Kita sebagai bangsa dengan jejak perjalanan sejarah yang panjang sehingga kaya dengan keanekaragaman budaya lokal seharusnya mati-matian melestarikan warisan budaya yang sampai kepada kita. Melestarikan tidak berarti membuat sesuatu menjadi awet dan tidak mungkin punah. Melestarikan berarti memelihara untuk waktu yang sangat lama. Jadi upaya pelestarian warisan budaya lokal berarti upaya memelihara warisan budaya lokal untuk waktu yang sangat lama. Karena upaya pelestarian merupakan upaya memelihara untuk waktu yang sangat lama maka perlu dikembangkan pelestarian sebagai upaya yang berkelanjutan (sustainable). Jadi bukan pelestarian yang hanya mode sesaat, berbasis proyek, berbasis donor dan elitis (tanpa akar yang kuat di masyarakat). Pelestarian tidak akan dapat bertahan dan berkembang jika tidak didukung oleh masyarakat luas dan tidak menjadi bagian nyata dari kehidupan kita. Para pakar pelestarian harus turun dari menara gadingnya dan merangkul masyarakat menjadi pecinta pelestarian yang bergairah. Pelestarian jangan hanya tinggal dalam buku tebal disertasi para doktor, jangan hanya diperbincangkan dalam seminar para intelektual di hotel mewah, apalagi hanya menjadi hobi para orang kaya. Pelestarian harus hidup dan berkembang di masyarakat. Pelestarian harus diperjuangkan oleh masyarakat luas (Hadiwinoto, 2002: 30). Singkat kata pelestarian akan dapat sustainable jika berbasis pada kekuatan dalam, kekuatan lokal, kekuatan swadaya. Karenanya sangat diperlukan penggerak, pemerhati, pecinta dan pendukung dari berbagai lapisan masyarakat. Untuk itu perlu ditumbuhkembangkan motivasi yang kuat untuk ikut tergerak berpartisipasi melaksanakan pelestarian, antara lain: 1. Motivasi untuk menjaga, mempertahankan dan mewariskan warisan budaya yang diwarisinya dari generasi sebelumnya; 2. Motivasi untuk meningkatkan pengetahuan dan kecintaan generasi penerus bangsa terhadap nilai-nilai sejarah kepribadian bangsa dari masa ke masa melalui pewarisan khasanah budaya dan nilai-nilai budaya secara nyata yang dapat dilihat, dikenang dan dihayati; 3. Motivasi untuk menjamin terwujudnya keragaman atau variasi lingkungan budaya; 4. Motivasi ekonomi yang percaya bahwa nilai budaya local akan meningkat bila terpelihara dengan baik sehingga memiliki nilai komersial untuk meningkatkan kesejahteraan pengampunya; dan 5. Motivasi simbolis yang meyakini bahwa budaya lokal adalah manifestasi dari jatidiri suatu kelompok atau masyarakat sehingga dapat menumbuhkembangkan rasa kebanggaan, harga diri dan percaya diri yang kuat. Dari penjelasan diatas dapat diketahi bahwa pelestarian budaya lokal juga mempunyai muatan ideologis yaitu sebagai gerakan untuk mengukuhkan kebudayaan, sejarah dan identitas (Lewis, 1983: 4), dan juga sebagai penumbuh kepedulian masyarakat untuk mendorong munculnya rasa memiliki masa lalu yang sama diantara anggota komunitas (Smith, 1996: 68). IV. Penutup Budaya lokal yang beraneka ragam merupakan warisan budaya yang wajib dilestarikan. Ketika bangsa lain yang hanya sedikit mempunyai warisan budaya lokal berusaha keras untuk melestarikannya demi sebuah identitas, maka sungguh naïf jika kita yang memiliki banyak warisan budaya lokal lantas mengabaikan pelestariannya demi menggapai burung terbang sementara punai di tangan dilepaskan.

Rabu, 25 April 2012

KEBUDAYAAN JAWA TIMUR

Budaya Jawa Timur Kebudayaan Daerah Jatim - Banyak hal menarik dari seni dan kebudayaan yang terdapat di propinsi Jawa Timur. Banyak kesenian khas yang menjadi ciri khas dari budaya yang terdapat di daerah Jawa Timur. Propinsi yang ada di bagian timur pulau jawa ini memiliki banyak keunikan, diantaranya adalah kebudayaan dan adat istiadat dari di Jawa Timur. Namun banyak di antaran kebudayaan Jawa Timur menerima pengaruh dari propinsi Jawa Tengah. Contohnya adanya kawasan yang dikenal sebagai Mataraman. Hal ini menunjukkan bahwa di daerah kawasan tersebut dulunya merupakan daerah kekuasaan dari Kesultanan Mataram. Daerah tersebut terdapat di eks-Karesidenan Madiun (Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan), eks-Karesidenan Kediri (Kediri, Tulungagung, Blitar, Trenggalek) dan sebagian Bojonegoro. Seperti halnya di propinsi Jawa Tengah, seni wayang kulit dan ketoprak juga sangat populer di kawasan ini. Namun sayang, perlu adanya usaha untuk mempertahankan kedua kesenian tersebut agar tidak di lupakan oleh generasi penerus. Dalam hal kebudayaan kehidupan masyarakat desa di Jawa Timur, hampir sama dengan yang terdapat di Jawa Tengah. Kehidupan masyarakat sehari-hari memiliki ikatan yang berdasarkan persahabatan dan teritorial. Beberapa kesamman tersebut di antaranya adanya berbagai macam upacara adat yang diselenggarakan oleh masyarakat seperti acara tingkepan yaitu upacara usia kehamilan tujuh bulan bagi anak pertama, babaran yaitu upacara menjelang lahirnya bayi , hari sepasaran yaitu upacara setelah bayi berusia lima hari , pitonan yaitu upacara setelah bayi berusia tujuh bulan. Dalam hal perkawinan kebanyakan penduduk Jawa Timur menganut perkawinan monogami. Sebelum dilakukan proses lamaran, dari pihak laki-laki melakukan acara nako'ake yaitu menanyakan apakah si gadis sudah memiliki calon suami, baru setelah itu dilakukan peningsetan atau lamaran. Daerah yang ada di Jawa Timur memiliki sejumlah kesenian khas. Ludruk adalah salah satu contoh kesenian yang berasal dari Jawa Timur dan sudah cukup terkenal. Ludruk adalah sebuah seni panggung yang umumnya di perankan oleh laki-laki. Cerita kesenian ludruk menceritakan kehidupan sehari-hari rakyat jelata dan seringkali dibumbui dengan humor dan kritik sosial, dan umumnya dibuka dengan Tari Remo dan parikan. Saat ini kelompok ludruk tradi Salah satu kebudaan yang juga sangat terkenal di Jawa timur adalah Reog yang berasal dari Ponorogo. Karena kesenian reog ini pernak di klaim sebagai milik negara malaysia sehingga telah dipatenkan sejak tahun 2001. Kesenian reog Ponorogo kini juga menjadi icon dari kesenian yang berasal dari Jawa Timur. Sedangkan seni tari tradisional yang di Jawa Timur dapat dikelompokkan dalam gaya Jawa Tengahan, gaya Jawa Timuran, tarian Jawa gaya Osing, dan trian gaya Madura. Seni tari klasik yang berasal dari propinsi Jawa Timur antara lain tari gambyong, tari srimpi, tari bondan, dan kelana.

Selasa, 03 April 2012

MAKALAH DEMOKRASI PANCASILA

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Sengaja pertanyaanini kami munculkan karena teman-teman mungkin sudah mengerti dengan pertanyaanyang kami ajukan tersebut di atas. Karena kami punya pandangan produk dan atributyang berkaitan dengan demokrasi itu merupakan produk luar negeri. Sedangkan negarakita sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Lalu kalaukita melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan kita dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini hanya proses pembuatan kebijakan sementara kalau kita mencari demokrasi yang berupa ciri khas yangdapat mewakili bahwa negara kita mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihatdi level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desasistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yanghakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yanghidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku didesa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisionalyang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royongdalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M.Prijono, 1983 hal 17-19). Dari gambaran di atas, kami rasa hal ini pula yangmenginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalammenapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secaralebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dannegara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yangtidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kitasekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalammelahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itumerupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan jaman karena semuakehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salahsatu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwademokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian danfalsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H. mengatakandemokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin olehhikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan YangMaha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yangmempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat.

B.PERMASALAHAN
Adapun masalah yang ditinjau dan dianalisis adalah antar lain:
-Demokrasi
-Demokratisasi
-Demokrasi Pancasila
-Aspek demokrasi

C.TUJUAN
Agar kita dapat membedakan antara paham demokrasi satu dengan demokrasiyang kita pakai di Indonesia. Sehingga kita dapat mengerti apa sisi yang unggul di dalamdemokrasi Pancasila.

TINJAUAN TEORI
Dalam tataran normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita pelajaridari berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi perbedaan atau bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini beberapa faktor seperti faktor mentaldan sosio-kultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu mencoba melakukan pengaturanmengenai “Distribusi apa saja” yang diperebutkan dan mengatur cara-cara pendistribusiannya.Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja membangundemokrasi setelah keluar dari otoritarianisme orde baru pada tahun 1998. meskidemikian hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih dalam tahap“Demokratisasi”. Artinya demokrasi yang kini coba kita bangun belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu dibangun, bukan hanya berkaitandengan sistem politik, tetapi juga budaya, hukum, dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi dan masyarakat madani.Sebagai sebuah gagasan, demokrasi sebenarnya sudah banyak dibahas atau bahkan dicoba diterapkan di Indonesia. Pada awal kemerdekaan Indonesia berbagai haldengan negara-masyarakat telah diatur dalam UUD 1945. Para pendiri bangsa berharapagar terwujudnya pemerintahan yang segenap tumpah darah Indonesia, mewujudkankesejahteraan umum dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua itu merupakangagasan-gagasan dasar yang melandasi kehidupan negara yang demokratis.

ANALISIS DAN PEMBAHASANYA.

Pengertian Demokrasi Pancasila
a.Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadiandan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945. b.Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa,yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia danyang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.c.Ensiklopedi IndonesiaDemokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusahasejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.


B.ASPEK DEMOKRASI
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapatdikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.a.Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi)Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya.Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34). b.Aspek FormalMempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan- badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratanwakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.c.Aspek Normatif Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadikriteria pencapaian tujuan.d.Aspek Optatif Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.e.Aspek OrganisasiMempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.f.Aspek KejiwaanMenjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.


C.PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:a.Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia b.Keseimbangan antara hak dan kewajibanc.Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepadaTuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang laind.Mewujudkan rasa keadilan sosiale.Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.f.Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaang.Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
D.Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
a.Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlakudemokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal. b.Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.c.Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partaid.Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasiPancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderungotoriter)e.Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila(cenderung otoriter)f.Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).


D.KESIMPULAN
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa demokrasi yang ada di indonesia dapat berubah secara berkala dari kurun waktu ke waktu.Karena adanya pertimbangan-pertimbangan kekuasaan negara terpimpin oleh pemerintah kita.Namun kita harus mengetahui bahwa demokrasi adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwaidan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila. Adapun aspek dari DemokrasiPancasila antara lain di bidang aspek Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi), Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, Aspek Kejiwaan.


E.PENUTUP
Sekian makalah yang saya saya muat dan kerjakan, sekiranya dapat bermanfaat untuk kita semua dan sebagai tugas pelengkap saya.Walaupun debahagian dari makalah ini tidak sepenuhnya dikerjakan sendiri,dan dengan bantuan dari teknologi saat skarang ini yang dengan mudah di akses, sehinngga makalah saya ini delesai dengan tepat waktu.Demokrasi sesungguhnya demokrasi yang benar-benar sesuai aturan yang ditetapkan oleh negara dan hukum.Semoga demokrasi di Indonesia menjadi panutan kita semua, dan bisa dicontohkan oleh mereka yang memiliki kekuasaan dan membawa masyarakatnya makmur dan sentausa.

Daftar Pustaka
MM, Drs. Budiyanto.2002.Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X.Jakarta: Erlangga.
Dkk, Suardi Adubakar. 2002.Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas2 SMU.Bogor: Yudistira.
Scribd.
Google.