Jumat, 10 Oktober 2014

Tugas 1 Softskill (kelompok 2) Ilmu Budaya Dasar

II. Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan
 
- Perkembangan penduduk dunia
 Manusia diperkirakan hidup di dunia sudah sekitar dua juta tahun yang lalu. Pada waktu itu jumlahnya masih sangat sedikit. Bahkan pada 10.000 tahun sebelum masehi, penduduk dunia diperkirakan baru sekitar 5 juta jiwa.
Namun demikian, pada tahun pertama setelah masehi, jumlah penduduk dunia telah berkembang hampir mencapai 250 juta jiwa. Dari tahun pertama setelah masehi, sampai kepada masa permulaan revolusi industri di sekitar tahun 1750, populasi dunia telah meningkat dua kali lipat menjadi 728 juta jiwa. Selama 200 tahun berikutnya (1750 – 1950) tambahan penduduk sebanyak 1,7 milyar jiwa. Tetapi dalam 25 tahun berikutnya (1950 – 1975), ditambah lagi dengan 1,5 milyar jiwa, yang jika dijumlahkan seluruhnya pada akhir tahun 1975 telah mencapai hampir 4 milyar jiwa. Pada tahun 1986, populasi dunia sudah mendekati angka 5 milyar. Pada tahun 2005 jumlah penduduk dunia sudah mencapai angka 6,45 milyar.
 
- penggandaan penduduk dunia
Berdasarkan data diatas diketahui bahwa pertumbuhan penduduk semakin cepat. Begitu pun dengan penggandaan penduduk yang jangka waktunya makin singkat. Cepatnya
pertambahan penduduk tersebut dapat dilihat pada table berikut:
 
TAHUN
PENDUDUK DUNIA
TAHUN PENGGANDAAN YANG DIBUTUHKAN
800 SM
5JUTA
-
1650
500 JUTA
1500 TAHUN
1830
1 MILYARD
180 TAHUN
1930
2 MILYARD
100 TAHUN
1975
4 MILYARD
45 TAHUN
Sumber : Ehrlich, Paul, R, el al, Human Ecology W.H. Freeman and Co San Fransisco.
Dari tabel diatas, dapat diambil bahwa dari tahun 1830-1930 pada kurun waktu 100 tahun mengalami penggandaan penduduk, sedangkan dari tahun 1930-1975 pada kurun waktu hanya 45 tahun telah mengalami penggandaan. Ini menunjukkan bahwa penggandaan semakin cepat berlangsung.
- faktor-faktor demografi
a.      Struktur umur
b.      Struktur perkawinan
c.      Umur kawin pertama
d.      Paritas
e.      Disrupsi perkawinan
f.      Proporsi yang kawin

- Merumuskan tingkat kematian yang kasar
Tingkat kematian kasar adalah banyaknya orang meninggal pada suatu tahun per jumlah penduduk pertengahan tahun. Berikut perhitungan rumusnya:
CDR =
¨     D   = Jumlah kematian
¨     Pm = Jumlah penduduk per pertengahan tahun
¨     K   =  Konstanta = 1000
Penduduk pertengahan tahun  dapat dicari dengan rumus sebagai berikut :
1)     Pm     =          ½ (P )
2)     Pm     =           +
3)     Pm     =           -
Pm =         Jumlah penduduk petengahan tahun
   =  Jumlah penduduk pada awal tahun
   =  Jumlah penduduk pada akhir tahun

- Merumuskan tingkat kematian khusus
Tingkat kematian dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya ialah umur, jenis kelamin, dan pekerjaan. Perbedaan resiko diperuntukan menurut unur (spesific death rate). Dengan cara ini, tingkat kematian menunjukan hasil yang lebih teliti, dikarenakan angka ini mewakili dari 1000 penduduk pada kelompok yang sama, dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
ASDRi   =
Di   =   Kematian penduduk kelompok umur i
Pm  =   Jumlah penduduk pertengahan tahun kelompok umur
K    =   Konstanta = (1000)

- Menuliskan angka kelahiran
Fertilitas adalah jumlah kelahiran hidup dari seorang wanita. Lahir hidup ialah kelahiran dengan tanda-tanda kehidupan, misalnya bernafas, bergerak, berteriak, dan sebagainya. Pengukuran fertilisas berdasarkan jumlah kelahiran hidup dengan periode tertentu. Tingkat kelahiran kasar (Crude Birth Rate/CBR) adalah jumlah kelahiran hidup pada suatu daerah pada tahun tertentu tiap 1000 penduduk pada pertengahan tahun.
CBR  =
B   =  Jumlah kelahiran hidup pada suatu tahun tertentu
Pm =  Jumlah  penduduk pada pertengahan tahun
K   =  Konstanta = (1000)

i.       Angka Kelahiran umum (GFR/General Fertility Rate) adalah angka yang menunjukan jumlah kelahiran /1000 wanita usia produktif. Wanita yang berumur produktif  antara 15-44 atau antara 15-49 tahun.
B   =   Jumlah kelahiran hidup suatu daerah pada tahun tertentu
Fm =   Jumlah penduduk wanita pada pertengahan tahun.
K   =    Konstanta = (1000)
ii.     Tingkat Kelahiran Khusus (ASFR/Age Spesific Fertility Rate)
ASFR menunjukan banyaknya kelahiran wanita yang berumur 15-49 tahun. Ukuran ini lebih baik dari ukuran di atas. Perbedaan yang jelas mengenai fertilitas wanita dalam tiap kelompok interval 5 tahun.
ASFRi   =
Bi   = Jumlah kelahiran dari wanita kelompok umur 1 tahun
Fmi = Jumlah penduduk wanita pertengahan tahun
K    =  Konstanta = (1000)

Kelompok umur yang berinterval 5 tahun digunakan sebagai waktu menghitung angka khusus menurut umur. Kelompok umur yang terendah kisaran 15-19 tahun, sedangkan yang tertinggi ialah umur 20-an. Angka pada kelompok  setelah diatas 39 tahun bisanya relatif kecil.
- Macam-macam migrasi
Migrasi ialah aspek kehidupan yang dinamis dalam ruang kelompok. Selain migrasi, ada istilah lain mengenai dinamika pendududuk yaitu Mobilitas.
Pengertian Mobilitas ialah mencakup perpindahan teritorial secara permanen dan sementara. Pengertian lain dari Mobilitas Sirkuler (non pemanen) ialah perpindahan tempat tinggal kurang dari batas waktu tersebut.

Berikut faktor-faktor seorang imigran pindah :
-Persedian sumber alam
-Lingkungan sosial budaya
-Potensi ekonomi
-Alat masa depan
Secara garis besar,  migrasi di Indonesia dibagi menjadi 2 yaitu Urbanisasi, Migrasi Interegional.  Urbanisasi merupakan perpindahan penduduk dari desa ke kota, sedangkan Migrasi Interegional ialah seseorang yang memiliki umur produktif dan kreatifitas tinggi untuk mendapatkan pekerjaan di suatu daerah yang menjanjikan dari segi infrastruktur pembangunan.

- Proses migrasi
Dengan adanya wilayah yang memiliki suatu nilai lebih maka banyak orang/ penduduk pun yang akan pergi ke wilayah itu dikarenakan di wilayah ia tinggal sudah tidak ada lagi nilai lebihnya untuk berkelangsungan hidupnya
Proses migrasi pun punya cara yaitu:
• Proses migrasi ia menetap di suatu wilayah
• Proses migrasi hanya sementara diwilayah itu sewaktu-waktu ia dapat kembali lagi ke wilayah tempat asalnya
• Hanya sekedar berlibur diwilayah itu
Proses keberangkatan migrasi bisa dilakukan dengan cara-cara tertentu misalkan kalau imigran hanya satu orang bisa melakukannya dengan naik sepeda motor, kalau imigran dengan banyak orang satu keluarga maka bisa melakukannya dengan naik kendaraan roda empat atau juga naik kapal laut itulah yang biasa dilakukan imigaran dalam melakukan migarasi di Negara Indonesia.
Tahun pun makin lama makin berlaju dan proses imigrasi pun menjadi sangat lebih pesat dan perubahan yang terjadi dari mulai tahun yang lalu higga tahu ini sangatlah banyak, pada tahun ini tercatat banyak sekali imigran illegal/gelap yang tidak mendaftarkan dirinya pada sensus penduduk pada kota asalnya balia semua itu terjadi begitu saja tanpa adanya rasa kesadaran maka makin lama akan terjadi kepadatan penduduk akan teradi dan susah menanganinya dikarenakan susahnya mendata para imigran.

- Akibat migrasi
Migrasi penduduk baik internal atau nasional maupun eksternal atau internasional masing-masing memiliki dampak positif dan negatif terhadap daerah asal maupun daerah tujuan

a    Dampak Positif Migrasi Internasional antara lain :
+ Dampak Positif Imigrasi
+ Dapat membantu memenuhi kekurangan tenaga ahli
+ Adanya penanaman modal asing yang dapat mempercepat pembangunan
+ Adanya pengenalan ilmu dan teknologi dapat mempercepat alih teknologi
+ Dapat menambah rasa solidaritas antarbangsa
+ Dampak Positif Emigrasi
+ Dapat menambah devisa bagi negara terutama dari penukaran mata uang asing
+ Dapat mengurangi ketergantungan tenaga ahli dari luar negeri, terutama orang yang belajar ke luar negeri dan kembali ke negara asalnya
+ Dapat memeperkenalkan kebudayaan ke bangsa lain

b    Dampak Positif Migrasi Nasional antara lain :
+ Dampak Positif Transmigrasi
+ Dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama transmigran
+ Dapat memenuhi kekurangan tenaga kerja di daerah tujuan transmigrasi
+ Dapat mengurangi pengangguran bagi daerah yang padat penduduknya
+ Dapat meningkatkan produksi pertanian seperti perluasan perkebunan kelapa sawit, karet, coklat dan lain-lain
+ Dapat mempercepat pemerataan persebaran penduduk
+ Dampak Positif Urbanisasi
+ Dapat memenuhi kebutuhan tenaga kerja di kota
+ Mengurangi jumlah pengangguran di desa
+ Meningkatkan taraf hidup penduduk desa
+ Kesempatan membuka usaha-usaha baru di kota semakin luas
+ Perekonomian di kota semakin berkembang

c     Dampak Negatif Migrasi Internasional antara lain :
- Dampak Negatif Imigrasi
- Masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Imigran yang masuk adakalanya di antara mereka memiliki tujuan yang kurang baik seperti pengedar narkoba, bertujuan politik, dan lain-lain
- Dampak Negatif Emigrasi
- Kekurangan tenaga terampil dan ahli bagi negara yang ditinggalkanEmigran tidak resmi dapat memperburuk citra negaranya

d.    Dampak Negatif Migrasi Nasional antara lain :
- Dampak Negatif Transmigrasi Adanya kecemburuan sosial antara masyarakat setempat dengan para transmigran
- Terbengkalainya tanah pertanian di daerah trasmigrasi karena transmigran tidak betah dan kembali ke daerah asalnya
- 3 Jenis Struktur Penduduk
Didalam dunia ada 3 jenis struktur yang dipakai dalam satu Negara atau wilayah yang dikelompokan berdasarkan umur yaitu:
1. Struktur penduduk muda adalah apabila suatu wilayah atau Negara sebagian besar panduduknya muda struktur ini dimulai dengan umur 0-14 tahun
2. Struktur penduduk dewasa adalah apabila suatu wilayah atau Negara sebagian besar panduduknya dewasa struktur ini dimulai dengan 15-64 tahun
3. Struktur penduduk tua adalah apabila suatu wilayah atau Negara sebagian besar panduduknya tua tidak terdaftar lagi struktur ini dimulai dari 65 tahun keatas/senja.
- Bentuk piramida bentuk stasioner, muda, tua
Piramida penduduk adalah suatu diagram yang digambarkan dengan bentuk piramida yang mempunyai arti dalam mengukur suatu kependudukan di dalam satu Negara biasanya dalam pengukuran tersebut dikelompokan tertantu seperti usia, jenis kelamin, dan tahun lahir selain itu Penduduk laki-laki biasanya digambarkan di sebelah kiri dan penduduk wanita di sebelah kanan. Grafik dapat menunjukkan jumlah penduduk atau prosentase jumlah penduduk terhadap jumlah penduduk total Dengan mengamati bentuk piramida penduduk (serta bentuk piramida penduduk dari waktu ke waktu), banyak informasi yang didapat mengenai struktur kependudukan sebuah wilayah.

Distribusi segitiga Distribusi piramida penduduk yang berbentuk segitiga (dengan alas di bawah dan lancip di atas) dapat disebut distribusi eksponensial. Distribusi ini menunjukkan banyaknya penduduk anak-anak, namun kemiringan yang tajam juga menunjukkan banyaknya penduduk yang mati antara kelas interval usia. 
- Pengertian Rasio Ketergantungan
Rasio Ketergantungan (Dependency Ratio) adalah perbandingan antara jumlah penduduk berumur 0-14 tahun, ditambah dengan jumlah penduduk 65 tahun keatas dibandingkan dengan jumlah penduduk usia 15-64 tahun. Rasio ketergantungan dapat dilihat menurut usia yakni Rasio Ketergantungan Muda dan Rasio Ketergantungan Tua.
- Pertumbuhan dan Perkembangan Kebudayaan di Indonesia
Selanjutnya adalah budaya atau kebudayaan, budaya itu di ambil dari bahasa sanskerta yaitu buddhayah. Buddhayah berarti budi atau akal, jadi budaya itu adalah hal-hal yang berhubungan dengan akal dan budi manusia. Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:

* Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
- alat-alat teknologi
- sistem ekonomi
- keluarga
- kekuasaan politik

* Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
- sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
- organisasi ekonomi
- alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
- organisasi kekuatan (politik)

Jenis kesenian di Indonesia banyak dipengaruhi oleh beberapa kebudayaan. Tari Jawa dan Bali yang terkenal, misalnya, berisi aspek-aspek kebudayaan dan mitologi Hindu. Banyak juga seni tari yang berisikan nilai-nilai Islam. Beberapa di antaranya dapat ditemukan di daerah Sumatra seperti tari Saman Meusukat dan Tari Seudati dari Nanggroe Aceh Darussalam.
Selain itu yang cukup terkenal di dunia adalah wayang kulit yang menampilkan kisah-kisah tentang kejadian mitologis. Seni pantun, gurindam, dan sebagainya dari berbagai daerah seperti pantun Melayu, dan pantun-pantun lainnya acapkali dipergunakan dalam acara-acara tertentu yaitu perhelatan, pentas seni, dan lain-lain.
Di bidang busana warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinan batik.Beberapa daerah yang terkenal akan industri batik meliputi Yogyakarta, Solo, dan juga Pekalongan.
Pencak silat adalah seni bela diri yang unik yang berasal dari wilayah Indonesia. Seni bela diri ini kadang-kadang ditampilkan pada acara-acara pertunjukkan yang biasanya diikuti dengan musik tradisional Indonesia berupa gamelan dan seni musik tradisional lainnya sesuai dengan daerah asalnya.
Seni musik di Indonesia, baik tradisional maupun modern sangat banyak terbentang dari Sabang hingga Merauke. Musik tradisional termasuk juga keroncong Jawa dikenali oleh hampir semua rakyat Indonesia, namun yang lebih berkuasa dalam paras lagu di Indonesia yaitu seni lagu modern kemudian Dangdut. Dangdut adalah salah satu musik Indonesia yang sudah merakyat di wilayah Nusantara, yang dipadu dari unsur musik Melayu, India, dan juga musik tradisional Indonesia. Dinamakan Dangdut karena suara musik yang terdengar adalah suara ‘dang’ dan ‘dut’ dan musik Dangdut lebih dikuasai oleh suara gendang dan suling. Lagu-lagu dangdut biasanya didendangkan oleh pedangdut dengan goyangannya yang seronok dan lemah gemulai yang disesuaikan dengan tempo lagunya. Ada berbagai macam corak musik Dangdut, antara lain Dangdut Melayu, Dangdut Modern (Dangdut masa kini yang alat musiknya telah ditambah dengan alat musik modern), dan Dangdut Pesisir (Lagu dangdut tradisional Jawa)

- Kebudayaan Barat
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.
Kebudayaan Barat sudah mendominanisasi segala aspek. Segala hal selalu mengacu kepada Barat. Peradaban Barat telah menguasai dunia. Banyak perubahan-perubahan peradaban yang terjadi di penjuru dunia ini. Kebudayan Barat hanya sebagai petaka buruk bagi Timur. Timur yang selalu berperadaban mulia, sedikit demi sedikit mulai mengikuti kebudayaan Barat.
Masuknya budaya Barat ke Indonesia disebabkan salah satunya karena adanya krisis globalisasi yang meracuni Indonesia. Pengaruh tersebut berjalan sangat cepat dan menyangkut berbagai bidang kehidupan. Tentu saja pengaruh tersebut akan menghasilkan dampak yang sangat luas pada sistem kebudayaan masyarakat. Begitu cepatnya pengaruh budaya asing tersebut menyebabkan terjadinya goncangan budaya(culture shock), yaitu suatu keadaan dimana masyarakat tidak mamapu menahan berbagai pengaruh kebudayaan yang datang dari luar sehingga terjadi ketidakseimbangan dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan.

Sumber:

Kamis, 15 Mei 2014

Tugas 4 Softskill Tentang Keadilan



Soal :
1.     Definisi keadilan ?
2.     Jelaskan  1 sila pada pancasila yang ada hubungannya dengan keadilan sosial  ?
3.     Sebutkan 5 wujud keadilan sosial yang di perinci dalam perbuatan dan sikap !
4.     Buatlah contoh kasus mengenai  keadilan di indonesia ?

Jawaban :
     
1.     Istilah keadilan (iustitia) berasal dari kata "adil" yang berarti: tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Dari beberapa definisi dapat disimpulkan bahwa pengertian keadilan adalah semua hal yang berkenan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antarmanusia, keadilan berisi sebuah tuntutan agar orang memperlakukan sesamanya sesuai dengan hak dan kewajibannya, perlakukan tersebut tidak pandang bulu atau pilih kasih; melainkan, semua orang diperlakukan sama sesuai dengan hak dan kewajibannya.
2.      
a.     Sila pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”yang merupakan sila ke
b.     lima dari pancasila ini memiliki arti
c.      bersikap adil terhadap sesama,
d.     menghormati dan
e.      menghargai hak
f.       -
g.     hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat. Seluruh
h.     kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan bersama menurut potensi masing
i.       -
j.       masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi rakyat, memupuk perwataka
k.     n dan
l.       peningkatan kualitas rakyat, sehingga kesejahteraan tercapai secara merata.

3.       a. Perbuatan luhur yang memcerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
     b. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban  serta menghormati hak-hak orang lain.
     c. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
d. Sikap suka berkerja keras
     e. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai      kemajuan dan kesejahteraan bersama.

4.     . HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’

Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.

Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.

Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.

Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.

Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.

Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.

Sumber :- http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/29/hukum-hanya-berlaku-bagi-seorang-pencuri-  kakao-pencuri-pisang-pencuri-semangka-dilarang-koruptor-masuk-penjara/
       -http://hariansib.com/?p=106872 
             -www.google.com.




Sabtu, 19 April 2014

Tugas 1 softskill Ilmu Budaya Dasar

SOAL.
1. Jelaskan definisi ilmu budaya dasar.
2. Jelaskan pengelompokkan ilmu ilmu pengetahuan menurut Prof. Dr Harsya Bachtiar.
3. Tujuan Ilmu Budaya Dasar.
4. Jelaskan tentang ruang lingkup Ilmu Budaya Dasar.

 JAWABAN:
1. Secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.

2. Ilmu-ilmu alamiah (natural science) Bertujuan mengetahui keteraturan – keterautaran terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal itu di gunakan medtode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan – keteraturan itu, lalu di buat analisis untuk menentukan suatu kwalitas. Hasil analisis itu kemudian di generalisasikan. Atas dasar ini lalu di buat prediksi. Hasil penelitian 100 % benar dan 100 % salah. - Ilmu ilmu sosial (social science) Bertujuan mengetahui keteratuaran – keteraturan yang terdapat dalam hubungan antar manusia. Untuk mengkaji hal itu di gunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu – ilmu alamiah. Tetapi hash penelitiannya tidak mungkin 100 % benar, hanya mendekati kebenaran. - Pengetahuan Budaya (the humanities) Bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan – kenyataan yang besifat manusiawi. Untuk menkaji hal itu di gunakan metode pengungkapan peristiwa – peristiwa dan pemyataan – pemyataan yang bersifat unik kemudian diberi arti. Peristiwa- peristiwa dan pemyataan – pemyataan itu pada umumnya terdapat dalam tulisan – tulisan. Metode ini tidak ada sangkut paunya dengan metode ilmiah, hanya mungkin ada pengaruh dari metode ilmiah .
3. Tujuan ilmu budaya dasar adalah mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik menyangkut orang lain dan alam sekitarnya maupun yang menyangkut dirinya sendiri.

 4. Dua masalah pokok yang dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup Ilmu Budaya Dasar. Kedua masalah pokok ialah: - Aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya, baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) di dalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antar bidang )berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya. - Hakekat manusia yang satu (universal), namun banyak perbedaan- perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Keanekaragaman tersebut terbentuk akibat adanya perbedaan ruang, tempat, waktu, proses adaptasi, keadaan sosial budaya, lingkungan alam, dimana terwujud dalam berbagai bentuk ekspresi seperti: ungkapan, pikiran, dan perasaan, tingkah laku, dan hasil kelakuan mereka. Dari kedua masalah pokok yang dapat dikaji dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tersebut di atas, nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak sebagai subyek akan tetapi sebagai obyek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam, dengan sesama manusia dan bagaimana pula hubungan manusia dengan Tuhan menjadi tema sentral dalam Ilmu Budaya Dasar

Tugas Softskill ke 3 PUISI POLITIK

JERITAN HATI RAKYAT

Pemimpinku.....
Pondasi masyarakat tertumpu padamu
Laksana bangunan kokoh berdiri karena pondasi kekuatan
Sangat membutuhkan butiran-butiran pasir dan batu
Dan sedikit tuangan air untuk menyatukan kemakmuran

Pemimpinku....
Seberkas harapan dan do’a yang kini kami hibahkan untukmu
Keikhlasan dan ketulusan hati kami curahkan padamu
Akankah kepedihan yang kami alami kau dengar
Apakah hatimu dan prasaanmu dapat melihat jeritan kami

Pemimpinku....
Kami sangat membutuhkan sewadah tuangan embun darimu
Walaupun setitik cairan tapi sungguh berarti buat kami
Akankah hatimu bagai batu yang membeku
Mungkinkah hatimu bagaikan es yang mencair  

Pemimpinku....
Kami hanyalah sebongkah kayu yang rapuh
Kami hanya minta serpihan hak kami yang telah terampas
Dimana larinya keadilan untuk kami
Kami sungguh tertatih dinegeri yang permai ini

Jumat, 28 Maret 2014

TUGAS 2 ILMU BUDAYA DASAR

Nama : Ratih Purnama Sari Npm : 1A113391 Kelas: 4KA45 1. Jelaskan defenisi kebudayaan serta serta sebutkan 3 tokoh kebudayaan! 2. Sebutkan dan jelaskan 7 unsur kebudayaan! 3. Sebutkan wujud kebudayaan menurut dimensi wujudnya! 4. Sebutkan faktor-faktor yang mempengaruhi diterima atau tidaknya suatu unsur kebudayaan! 5. Jelaskan hubungan manusia dengan kebudayaan! Jawaban: 1. Merupakan salah satu buah pikiran baik berupa benda maupun tindakan yang mana senantiasa perlu kita lestarikan guna menjaga sejarah yang telah ada dan diwariskan dari generasi ke generasi. Tokohnya : Edward Burnett Tylor, Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, Andreas Eppink . 2.a. Sistem kepercayaan (sistem religi) b. Sistem pengetahuan c. Peralatan dan perlengkapan hidup manusia d. Mata pencaharian dan sistem-sistem ekonomi e. Sistem kemasyarakatan f. Bahasa g. Kesenian 3.a. Gagasan (Wujud ideal) Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak. b. Aktivitas (tindakan) Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. c. Artefak (karya) Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan. 4. 1. Terbatasnya masyarakat memiliki hubungan atau kontak dengan kebudayaan dan dengan orang- orang yang berasal dari luar masyarakat tersebut. 2. Jika pandangan hidup dan nilai yang dominan dalam suatu kebudayaan ditentukan oleh nilai-nilai agama. 3. Corak struktur sosial suatu masyarakat turut menentukan proses penerimaan kebudayaan baru. Misalnya sistem otoriter akan sukar menerima unsur kebudayaan baru. 4. Suatu unsur kebudayaan diterima jika sebelumnya sudah ada unsur-unsur kebudayaan yang menjadi landasan bagi diterimanya unsur kebudayaan yang baru tersebut. 5. Apabila unsur yang baru itu memiliki skala kegiatan yang terbatas. 5. Manusia dan kebudayaan merupakan salah satu ikatan yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan ini. Manusia sebagai makhluk Tuhan yang paling sempurna menciptakan kebudayaan mereka sendiri dan melestarikannya secara turun menurun. Budaya tercipta dari kegiatan sehari hari dan juga dari kejadian – kejadian yang sudah diatur oleh Yang Maha Kuasa. Kebudayaan berasal dari kata budaya yang berarti hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Definisi Kebudyaan itu sendiri adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Namun kebudayaan juga dapat kita nikmati dengan panca indera kita. Lagu, tari, dan bahasa merupakan salah satu bentuk kebudayaan yang dapat kita rasakan. Secara sederhana hubungan antara manusia dengan kebudayaan ketika manusia sebagai perilaku kebudayaan,dan kebudayaan tersebut merupakan objek yang dilaksanakan sehari-hari oleh manusia Di dunia sosiologi manusia dengan kebudayaan dinilai sebagai dwitunggal,maksudnya walaupun keduanya berbeda tetapi merupakan satu kesatuan yang butuh,ketika manusia menciptakan kebudayaan,dan kebudayaan itu tercipta oleh manusia. Contoh-Contoh Hubungan Antara Manusia dengan Kebudayaan 1) Kebudayaan-kebudayaan khusus atas dasar faktor kedaerahan Contoh: Adat-istiadat melamar di Lampung dan Minangkabau. Di Minangkabau biasanya pihak permpuan yang melamar sedangkan di Lampung, pihak laki-laki yang melamar. 2) Cara hidup di kota dan di desa yang berbeda ( urban dan rural ways of life) Contoh: Perbedaan anak yang dibesarkan di kota dengan seorang anak yang dibesarkan di desa. Anak kota bersikap lebih terbuka dan berani untuk menonjolkan diri di antara teman-temannya sedangkan seorang anak desa lebih mempunyai sikap percaya pada diri sendiri dan sikap menilai ( sense of value ) 3) Kebudayaan-kebudayaan khusus kelas sosial Di masyarakat dapat dijumpai lapisan sosial yang kita kenal, ada lapisan sosial tinggi, rendah dan menengah. Misalnya cara berpakaian, etiket, pergaulan, bahasa sehari-hari dan cara mengisi waktu senggang. Masing-masing kelas mempunyai kebudayaan yang tidak sama, menghasilkan kepribadian yang tersendiri pula pada setiap individu. 4) Kebudayaan khusus atas dasar agama Adanya berbagai masalah di dalam satu agama pun melahirkan kepribadian yang berbeda-beda di kalangan umatnya. 5) Kebudayaan berdasarkan profesi Misalnya: kepribadian seorang dokter berbeda dengan kepribadian seorang pengacara dan itu semua berpengaruh pada suasana kekeluargaan dan cara mereka bergaul. Contoh lain seorang militer mempunyai kepribadian yang sangat erat hubungan dengan tugas-tugasnya. Keluarganya juga sudah biasa berpindah tempat tinggal.

Sabtu, 27 Juli 2013

7 TIPS MELANGSUNGKAN RESEPSI PERNIKAHAN

Hari pernikahan adalah hari yang dinanti oleh semua pasangan, dan mempersiapkan pesta pernikahan adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perencanaan pernikahan. Untuk anda yang saat ini tengah merencanakan resepsi pernikahan, berikut tips mempersiapkan perayaan hari pernikahan agar dapat menjadi hari dan moment yang indah dan tak terlupakan Mempersiapkan pernikahan Ada baiknya beberapa tips berikut dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan, berikut beberapa tips mempersiapkan resepsi pernikahan Berbagi pendapat dengan pasangan Pasangan anda adalah bagian terbesar dari pernikahan anda, dan ide kreatifnya mungkin bisa menjadi masukan yang tidak anda pikirkan sebelumnya. Anda mungkin setuju ataupun tidak setuju dengan idenya, namun mencari keputusan bersama yang menyenangkan anda berdua akan membuat pesta pernikahan berlangsung indah bagi anda dan pasangan anda Rencanakan jumlah tamu Hitunglah jumlah tamu yang diperkirakan akan hadir di hari resepsi pernikahan anda, jangan hanya menghitung jumlah rekan dan kerabat anda dan pasangan karena mereka yang telah menikah biasanya juga membawa keluarganya ke acara pernikahan. Rundingkan siapa saja yang akan anda undang ke acara pernikahan anda bersama pasangan anda, karena tamu yang hadir harus termasuk tamu dari keluarga anda, keluarga pasangan, dan kenalan kalian berdua. Hidangan Setelah menentukan jumlah tamu, maka mempersiapkan jumlah hidangan rasanya tidak akan terlalu sulit, jika anda berencana menyewa jasa catering, ada baiknya anda berkonsultasi dengan mereka yang telah mengadakan resepsi pernikahan sekedar untuk mencari pendapat, masukan dan rekomendasi penyedia catering yang terbaik. Tempat Jangan lupa juga untuk merencanakan tempat berlangsungnya resepsi pernikahan, baik itu indoor maupun outdoor, rencanakan peletakkan kursi tamu, meja hidangan, ruang pengantin dan lainnya. Tema Perencanaan satu ini menantang kreatifitas anda dan pasangan, walaupun banyak yang menyerahkan hal ini ke bagian dekorasi pernikahan yang disewa, namun memberi masukkan menurut selera anda tentunya tidak ada salahnya, ingatlah bahwa pernikahan ini adalah acara kalian berdua, yang tentunya juga harus dapat memuaskan dan membahagiakan anda dan pasangan anda. Perencanaan tema ini juga termasuk busana dan riasan yang akan dikenakan oleh anda dan pasangan juga keluarga. Budget Ini adalah hal yang terpenting dari setiap perencanaan acara pernikahan anda, tetap realistis dalam merencanakan acara resepsi berdasar pada budget yang anda dan pasangan anda miliki, bagaimanapun resepsi pernikahan hanya berlangsung satu hari, jangan sampai acara satu hari menghabiskan tabungan masa depan kalian berdua Menyewa wedding planner Jika anda kesulitan merencanakan semua acara resepsi sendiri, tidak ada salahnya jika anda menyewa jasa wedding planner, namun tetap, ide dan pendapat anda harus menjadi patokan bagi perencana pernikahan anda. Semoga dengan persiapan resepsi pernikahan yang tepat, hari pernikahan anda akan berlangsung indah dan dapat mewujudkan impian hari pernikahan yang anda cita-citakan. DAFTAR PUSTAKA : -sagalapedia.blogspot.com -Google.com

IJAB QABUL & PERMASALAHANNYA

Pendahuluan Puncak dari pelaksanaan akad nikah adalah ijab-qabul (yang merupakan rukun terakhir dari akad nikah). Sah atau tidaknya suatu akad nikah tergantung kepada sah atau tidaknya ijab-qabul yang dilakukan. Karenanya, tidak heran jika untuk melakukan ijab-qabul biasanya penghulu melakukan pengkondisian suasana dengan pembacaan istighfar, syahadat, dan shalawat. Tujuannya agaknya untuk menyiapkan hati, menghadirkan kalbu, dan meluruskan niat, agar ijab-qabul yang akan dilaksanakan dapat berlangsung dengan sempurna sesuai ketentuan syariat. Langkah penghulu ini, selain taat terhadap juklak dan juknis pelaksanaan akad nikah yang telah dikeluarkan Kementerian Agama, tentu juga sebagai tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat untuk melakukan pelayanan prima. Masalahnya, terkadang penghulu dihadapkan kepada selera dan keinginan masyarakat yang berbeda tentang penyelenggaraan akad, khususnya ijab-qabul, karena berbedanya keyakinan madzhab yang dianut masyarakat. Tulisan ini diharapkan menjadi informasi berharga bagi pelaksanaan tugas di lapangan. Di dalamnya dibahas mengenai masalah-masalah yang biasa timbul atau dimungkinkan timbul mengenai ijab-qabul. Antara lain masalah shighat (yang meliputi tiga masalah); masalah qabul yang dinyatakan sebelum ijab; masalah “bersambung/bersambut” (fauriyah); dan masalah ijab dan qabul yang dilakukan oleh satu orang yang sama. Namun sebelumnya diurai terlebih dulu apa akad dan apa ijab-qabul. Apa Akad dan Apa Ijab-Qabul Secara bahasa, akad (العقد) berarti mengikat ujung suatu benda dengan ujung yang lainnya (الربط بين أطراف الشيء ) . Dalam konteks kehidupan, bermakna melakukan perikatan dengan orang lain (ارتبط مع شخص أخر). Definisi Akad ini masih bermakna umum, karena melingkupi semua perikatan yang dilakukan manusia dengan sesamanya, yang dipilah menjadi dua: pertama, perikatan yang berupa wakaf, thalak, sumpah, dan yang sejenisnya, yang pelaksanaannya cukup dikemukakan maksudnya oleh satu pihak saja; kedua, perikatan yang berbentuk jual beli, sewa-menyewa, gadai, nikah, dan sebagainya, yang mengharuskan kedua belah pihak yang melakukan perikatan mengemukakan maksudnya. Perikatan kelompok pertama dinamai dengan tasharruf, sedangkan perikatan yang kedua dikenal denganالعقد (tapi) dalam makna yang khusus. Aqad dalam makna yang khusus ini didefinisikan dengan: ارتباط إيجاب بقبول على وجه مشروع يثبت أثره في محله “Tersimpulnya ijab dan qabul dalam perkara yang dibenarkan syariat yang berkonsekwensi tetapnya akibat sesuai yang dikehendaki (dalam ijab-qabul)” Ijab dan qabul pada intinya merupakan perbuatan yang menunjukkan ridlonya kedua pihak yang melakukan akad (الفعل الدال على الرضا بالتعاقد). Dalam mendefinisikan ijab dan qabul, para ulama sedikit berbeda pendapat. Ijab oleh ulama Hanafiyah didefinisikan sebagai: إثبات الفعل الخاص الدال على الرضا الواقع أولا من كلام أحد المتعاقدين أو ما يقوم مقامه “Perbuatan tertentu yang dilakukan untuk menunjukkan keridloan, yang dinyatakan pertama kali dari salah satu pihak yang melakukan akad atau orang yang mewakilinya.” Adapun qabul adalah: ما ذكر ثانيا من كلام أحد المتعاقدين دالا على موافقه ورضاه بما أوجبه الأول “Pernyataan kedua yang diungkapkan satu pihak (lainnya) yang melakukan akad, yang menunjukkan persetujuan dan keridloannya, sebagai jawaban dari pernyataan (ijab) pihak pertama.” Definisi ulama Hanafiyah tersebut jelas mengharuskan bahwa ijab harus dinyatakan terlebih dahulu sebelum qabul; dan qabul tidak boleh mendahului ijab. Sedangkan ulama selain Hanafiah berpendapat bahwa ijab merupakan pernyataan dari orang yang mengalihkan hak, walaupun dilakukan belakangan (ما صدر ممن يكون منه التمليك وإن جاء مأخرا ); dan qabul adalah pernyataan dari orang yang diberi hak milik, walaupun dilakukan duluan (ما صدر ممن يصير له الملك وإن صدر أولا) . Dari definisi ijab dan qabul ini saja menimbulkan permasalahan, apalagi hal-hal lainnya yang lebih jauh.. Karenanya, ayo kita bawa masalah-masalah tersebut dalam poin bahasan selanjutnya. Masalah-Masalah Ijab-Qabul Shighat Ijab-Qabul Shighat adalah ungkapan orang yang melakukan akad untuk menunjukkan keinginan dalam hatinya yang tersembunyi. Pengungkapan kehendak hati yang tersembunyi tersebut dilakukan melalui ucapan atau perbuatan lain yang menempati posisi sama dengan ucapan seperti isyarat atau tulisan. Dengan definisi tersebut dapat digarisbawahi bahwa pada normalnya, shighat ijab-qabul harus diungkapkan dengan ucapan, tetapi jika tidak bisa melakukannya dengan ucapan, dapat menggunakan ungkapan lainnya seperti isyarat dan tulisan. Ijab-Qabul dengan Ucapan Ucapan merupakan alat utama untuk mengungkapkan maksud batin yang tersembunyi, yang paling banyak dipakai dalam akad karena kemudahannya, juga karena kekuatan dalalah dan faktor kejelasannya. Dengan kata-kata, maksud batin yang tersembunyi lebih mudah diungkapkan dengan jelas dan lebih mudah difahami, daripada menggunakan isyarat dan tulisan. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa ucapan tersebut dapat menggunakan bahasa apa saja yang dimengerti oleh kedua pihak yang berakad. Hanya sedikit ulama yang mengharuskan ijab-qabul nikah dengan Bahasa Arab. Di antara ulama tersebut adalah Ibn Qudamah (seorang ulama Syafi’iyah), ia berpendapat, jika seseorang mampu berbahasa Arab tetapi kemudian tidak menggunakan Bahasa Arab dalam ijab-qabul nikah, maka akadnya tidak sah. Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh ulama Hanabilah. Pendapat ini timbul dari keyakinan bahwa akad nikah merupakan ibadah seperti halnya shalat. Karena ibadah, maka ijab-qabulnya harus menggunakan Bahasa Arab seperti yang digunakan Rasulullah saw., sebagaimana kalimat takbir (الله أكبر) dalam shalat tidak bisa mengunakan bahasa Indonesia (umpamanya): “Allah Maha Besar.” Jadi, masalahnya terletak pada apakah akad nikah itu merupakan ibadah mahdhahseperti shalat, atau seperti akad-akad layaknya jual-beli, gadai, sewa-menyewa, dan yang sejenisnya. Masalah kemudian merembet kepada teknis penggunaan kata-katanya. Para ulama berbeda pikiran dalam kata yang harus digunakan dalam akad nikah. Ulama Hanafiyah membolehkan kata apa saja yang menunjukkan makna untuk mengalihkan (hak) kepemilikan, seperti kata “menikahkan” (tazwij dan nikah), atau kata “memindahkan kepemilikan” (tamlik), “memberikan” (hibah), atau “menshadaqahkan”, dengan syarat niatnya harus nikah disertai qarinah yang menunjukkan bahwa yang dimaksud kata tersebut adalah nikah, seperti memberikan mas kawinnya. Sedangkan Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah memberikan syarat untuk sahnya akad nikah dengan harus digunakannya kata “nikah” (zawaja dan nakaha) saja dan semua kata yang berakar (yang dibentuk) darinya. Selanjutnya masalah diteruskan mengenai bentuk kata yang digunakan, apakah menggunakan bentuk lampau, bentuk sedang dan akanan (mudhari atau present danfuture tense), bentuk pertanyaan, ataupun bentuk perintah. Para ulama sepakat mengenai penggunaan bentuk lampau (fi’il madhi), seperti أنكحتكatau زوجتك, karena bentuk ini sudah biasa digunakan untuk maksud sedang (melakukan) dan bentuk yang digunakan Rasulullah saw. ketika menikahkan. Mereka juga bersepakat bolehnya menggunakan bentuk fi’il mudhari (yang mengandung arti sedang dan akan), seperti أنكحك atau أزوجك dengan syarat harus ada niat bahwa yang dikehendaki adalah arti sedang. Tetapi tidak sah jika ada penambahan huruf/kata س dan سوف , yang sudah pasti menunjukkan makna akan. Tidak sah juga akad yang ijab-qabulnya menggunakan bentuk pertanyaan. Alasannya, bentuk pertanyaan menunjukan makna akan. Pada intinya, ijab-qabul yang bermakna akan adalah tidak sah, seperti ucapan wali dalam akad nikah, “Saya akan nikahkan engkau besok …,” atau ucapan calon pengantin laki-laki, “Saya akan terima menikah satu bulan lagi ….” Mengenai penggunaan bentuk perintah akan terbahas pada masalah “Qabul dinyatakan Sebelum Ijab“. Ijab-Qabul dengan Isyarat dan Tulisan Madzhab Syafi’iyah dan Hanafiah hanya membolehkan ijab-qabul dilakukan dengan isyarat bagi orang yang tidak bisa berbicara (karena bisu atau karena sebab lainnya). Jika orang yang dapat berbicara melakukan ijab-qabul dengan isyarat, maka dianggap tidak sah, karena isyarat dianggap kurang meyakinkan. Sementara, Malikiyah dan Hanabilah menganggap sah ijab-qabulnya orang normal yang dilakukan dengan isyarat. Asal isyaratnya dapat dimengerti. Adapun mengenai ijab-qabul dengan tulisan, para ulama berpendapat bahwa orang normal pun boleh melakukan ijab-qabulnya dengan tulisan. Karena kaidah fiqh menyatakan, “Tulisan sama kedudukannya dengan ucapan. (الكتابة كالخطاب)” Dan jika seseorang bisu tetapi bisa menulis, maka harus diutamakan ia melakukan ijab-qabul dengan tulisan, sebelum ia melakukannya dengan isyarat. Syaratnya, tulisan tersebut harus memenuhi dua kriteria: Tulisan tersebut harus tahan lama, artinya tidak boleh tulisan tersebut digoreskan pada media air atau udara; Tulisan tersebut diyakini dibuat oleh yang bersangkutan, dengan dibubuhi tanda tangan. Untuk akad nikah, para ulama tidak memperbolehkan melakukan ijab-qabul dengan tulisan, sementara kedua pihak (wali dan calon pengantin laki-laki) hadir dalam majelis. Ijab-qabul dengan tulisan baru dibolehkan jika salah satu atau keduanya tidak hadir dalam majelis akad. Ijab-Qabul dengan Perbuatan (Tanpa Ucapan, Isyarat ataupun Tulisan) Contoh ijab jenis ini dalam jual beli, pembeli mengambil barang yang dijual lantas memberikan uang sesuai harganya kepada penjual, kemudian penjual menerima uang tersebut. Penjual dan pembeli keduanya tidak mengucapkan kata-kata apapun, juga tanpa ada isyarat ataupun tulisan. Mengenai jual-beli, sewa-menyewa, gadai, atau hal lainnya selain pernikahan, para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan ijab-qabul yang seperti itu, sebagian tidak. Adapun dalam hal pernikahan, para ulama sepakat akan tidak sahnya akad nikah yang dilakukan dengan ijab-qabul seperti ini. Alasannya, pernikahan adalah hal yang riskan yang perlu dijaga kesuciannya, karena berhubungan dengan nasib manusia (khususnya wanita dan anak). Karena itu perlu kehati-hatian. Jadi, tidak bisa dianggap sebagai ijab-qabul yang sah seperti contoh ini, wali memegang tangan anaknya (catin perempuan), lantas ia memegangkan tangan catin laki-laki kepada catin perempuan, kemudian ia melepaskan pegangannya.. Qabul Dinyatakan Sebelum Ijab Masalah ini muncul agaknya disebabkan karena adanya hadits Nabi saw. yang menceritakan seorang wanita yang mengajukan dirinya untuk dinikahi Nabi saw., tetapi Nabi saw. tidak menerimanya. Kemudian seorang lelaki meminta kepada Nabi saw. untuk dinikahkan oleh beliau kepada wanita tersebut, ia berkata, “Nikahkan saya kepada perempuan itu (زوجنيها).”. Lantas Nabi saw. meminta lelaki itu untuk menyediakan mahar, tetapi lelaki tersebut tidak memilikinya. Lelaki itu hanya sanggup untuk membacakan (ayat) Al-Qur’an. Akhirnya Nabi saw. memberi pernyataan bahwa beliau menikahkan lelaki tersebut kepada wanita tadi dengan mahar (pembacaan ayat) Al-Qur’an, dengan ungkapan, “فقد أنكحتكها بما معك من القرأن”. Jika dicermati, pernyataan Nabi saw. menikahkan lelaki tersebut tiada lain adalah ijab. Nabi saw di sini bertindak sebagai wali hakim (karena beliau adalah sulthan bagi kaum Muslim). Sementara, permintaan lelaki tersebut tentunya disebut sebagai qabul. Masalahnya, qabul lelaki tersebut diungkapkan dalam bentuk amr (perintah yang bermakan do’a) yang diungkapkan sebelum ijab dari Nabi saw. Mengenai ini, kebanyakan ahli fiqh, selain Hanafiah, menganggap bahwa akad yang menggunakan bentuk amr adalah boleh, tanpa harus adanya pernyataan ketiga. Seperti contoh hadits di atas, lelaki tadi tidak harus menyatakan lagi qabulnya setelahijab Nabi saw. tersebut.. “Bersambung” (Fauriyah) dalam Ijab-Qabul. Yang dimaksud “bersambung” (fauriyah) adalah qabul yang dilakukan langsung setelah ijab.Langsung berarti tidak ada jeda antara ijab dan qabul, dan tidak diselingi atau didahului kata/kalimat lain. Mengenai hal ini, jumhur ulama fiqh (Hanafiah, Malikiyah, dan Hanabilah) tidak menjadikan “bersambung” sebagai syarat ijab-qabul. Alasannya, untuk mengungkapkan qabul (yang berarti persetujuan), seseorang memerlukan berfikir terlebih dahulu (apakah akan setuju atau tidak, yang diistilahkan dengan khiyar majelis). Jika “bersambung” disyaratkan, tentunya tidak mungkin ada waktu untuk berfikir. Karena itu, Jumhur hanya mengharuskan ijab-qabul dilakukan dalam “satu majelis”, walaupun waktu berfikir (untuk qabul) cukup lama. Adanya persyaratan “bersambung” justeru akan menyulitkan seseorang untuk melakukan qabul. Sedangkan ulama Syafi’iyah sangat ngotot mensyaratkan “bersambung” bagi ijab-qabul. Alasannya, khiyar majelis itu bisa dilakukan setelah ijab-qabul, dengan adanya hak fasakh (membatalkan) akad setelah ijab-qabul dilakukan. Walaupun begitu, kelompok ini mentolelir adanya jeda yang sejenak. Bahkan, Al-Ramli (salah satu ulama Syafi’iyah) memperbolehkan membaca basmallah, hamdallah, dan shalawat sebelum mengucapkan qabul. Ijab dan Qabul Dilakukan oleh Satu Orang yang Sama Kebanyakan ulama Hanafiyah, kecuali Zafar, membolehkan ijab dan qabul dilakukan oleh satu orang yang sama (bi aqid wahid). Karena, walaupun pada kenyataannya satu orang, tetapi dianggap menempati posisi yang berbeda. Menurut mereka, bolehnya ijab dan qabul dilakukan oleh satu orang yang sama, dalam lima keadaan sebagai berikut: Seorang kakek yang menikahkan cucu perempuannya (yang tidak punya saudara laki-laki) kepada cucu laki-lakinya yang masih belum dewasa (tetapi sudah mumayyiz) dari anaknya yang berbeda yang telah meninggal. Kakek menempati dua posisi: sebagai wali nikah bagi cucu perempuan dan “wali” (walayah, perwalian akad karena belum dewasa) dari cucu laki-lakinya. Seseorang yang menjadi wakil untuk wali dan wakil juga untuk calon pengantin laki-laki. Seseorang akan menikahi sepupunya yang perempuan. Walinya hanya tersisa dirinya, calon pengantin laki-laki (selaku anak paman bagi calon pengantin perempuan). Seseorang yang menjadi calon pengantin laki-laki, sekaligus wakil dari wali. Seseorang yang menjadi wali, juga menjadi wakil dari calon pengantin laki-laki. Sementara Ulama Syafi’iyah hanya membolehkan ijab dan qabul dilakukan oleh satu orang yang sama seperti yang diterangkan pada poin 1) di atas. Itupun dilakukan karena terpaksa, dalam keadaan ketika tidak adanya wali yang lain. Penutup Akhirnya, makalah ini ditutup dengan kesimpulan, yang berupa beberapa kristalisasi sebagai berikut: Akad nikah berbeda dengan akad-akad yang lainnya, karena menyangkut nasib manusia, khususnya wanita dan anak, juga karena nikah merupakan hal yang mesti dijaga kesuciannya salah satu sunnah Rasulullah saw. Sehingga, aturan pelaksanaan ijab-qabulnya pun berbeda dan lebih ketat persyaratannya. Perbedaan pendapat mengenai berbagai masalah dalam ijab-qabul lebih baik dijadikan alternatif penyelesaian untuk mengayomi selera dan keinginan masyarakat yang berbeda-beda dalam penyelenggaraan ijab-qabul,juga agar menjadi argumentasi untuk lebih mantapnya pelaksanaan tugas penghulu sebagai pelayan masyarakat. Sebagai aparat negara, jika di lapangan menemui kesulitan karena adanya perbedaan pendapat, sebagai langkah aman, sebaiknya penghulu berpegang kepada pendapat negara, sesuai kaidah, “Jika terjadi perbedaan pendapat, maka pendapat (yang dipegang) adalah pendapat imam. (إذا اختلف فالقول قول الإمام)”. DAFTAR PUSTAKA A. Djazuli, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam, terj. Tajul Arifin dkk., Kiblat Press, Bandung: 2002 Abdul Hamid Hakim, al-Bayan, Sa’adiyah Putra, Jakarta: t.th. Sayid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, jilid II, Dar al-Fikr, Beirut: 1983 ——–, Fiqh al-Sunnah, jilid VI, Dar al-Bayan, Kuwait: 1968 Wahbah Al-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, jilid IV, Dar al-Fikr, Beirut: 1984 ——–, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh, jilid VII, Dar al-Fikr, Beirut: 1984 blog: H. Roni Haldi,Lc