Selasa, 30 Oktober 2012
TUGAS UKM
USAHA KECIL MENENGAH
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.
Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Peranan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam perekonomian Indonesia pada
dasarnya sudah besar sejak dulu. Namun demikian sejak krisis ekonomi melanda
Indonesia, peranan UKM meningkat dengan tajam. Data dari Biro Pusat Statistik1 (BPS).
menunjukkan bahwa persentase jumlah UKM dibandingkan total perusahaan pada tahun
2001 adalah sebesar 99,9%. Pada tahun yang sama, jumlah tenaga kerja yang terserap
oleh sektor ini mencapai 99,4% dari total tenaga kerja. Demikian juga sumbangannya
pada Produk Domestik Bruto (PDB) juga besar, lebih dari separuh ekonomi kita didukung
oleh produksi dari UKM (59,3%). Data-data tersebut menunjukkan bahwa peranan UKM
dalam perekonomian Indonesia adalah sentral dalam menyediakan lapangan pekerjaan
dan menghasilkan output.
Meskipun peranan UKM dalam perekonomian Indonesia adalah sentral, namun
kebijakan pemerintah maupun pengaturan yang mendukungnya sampai sekarang dirasa
belum maksimal. Hal ini dapat dilihat bahkan dari hal yang paling mendasar seperti
definisi yang berbeda untuk antar instansi pemerintahan. Demikian juga kebijakan yang
diambil yang cenderung berlebihan namun tidak efektif, hinga kebijakan menjadi kurang
komprehensif, kurang terarah, serta bersifat tambal-sulam. Padahal UKM masih memiliki
banyak permasalahan yang perlu mendapatkan penanganan dari otoritas untuk
mengatasi keterbatasan akses ke kredit bank/sumber permodalan lain dan akses pasar.
Selain itu kelemahan dalam organisasi, manajemen, maupun penguasaan teknologi juga
perlu dibenahi. Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi oleh UKM membuat
kemampuan UKM berkiprah dalam perekonomian nasional tidak dapat maksimal.
Salah satu permasalahan yang dianggap mendasar adalah adanya kecendrungan
dari pemerintah dalam menjalankan program untuk pengembangan UKM seringkali
merupakan tindakan koreksi terhadap kebijakan lain yang berdampak merugikan usaha
kecil (seperti halnya yang pernah terjadi di Jepang di mana kebijakan UKM diarahkan
untuk mengkoreksi kesenjangan antara usaha besar dan UKM), sehingga sifatnya adalah
tambal-sulam. Padahal seperti kita ketahui bahwa diberlakunya kebijakan yang bersifat
tambal-sulam membuat tidak adanya kesinambungan dan konsistensi dari peraturan dan
pelaksanaannya, sehingga tujuan pengembangan UKM pun kurang tercapai secara
maksimal. Oleh karena itu perlu bagi Indonesia untuk membenahi penanganan UKM
dengan serius, agar supaya dapat memanfaatkan potensinya secara maksimal. Salah
satu pembenahan utama yang diperlukan adalah dari aspek regulasinya.
Manfaat INTERNET bagi UKM.
Jika pasar dalam negeri, tentunya website perlu dibuat dalam Bahasa Indonesia. Selain itu letak server (hosting) sebaiknya di dalam jaringan internet Indonesia atau istilahnya IIX sehingga akses akan jauh lebih cepat bagi pengguna di Indonesia.
Jika produk dan layanan yang akan dipasarkan ditujukan untuk pasar mancanegara, misalnya kita ingin mengembangkan bisnis batik agar lebih banyak pembeli dari pasar mancanegara, maka paling tidak website harus dibuat dalam Bahasa Inggris. Pemilihan hosting nya pun sebaiknya di USA atau di data center yang mempunyai akses ke jaringan global dengan kualitas yang cukup baik.
Lalu bagaimana kalau target audience nya adalah pasal lokal dan internasional, misalnya usaha penunjang pariwisata? Website nya bisa dibuat dengan dua bahasa atau lebih (biasanya untuk negara-negara yang menggunakah huruf khusus misalnya Jepang dan China, perlu dibuatkan website versi sendiri), dan hosting bisa diletakkan di ‘tengah-tengah’ misalnya di Singapore.
Target audience ini sebetulnya harus diperhatikan juga sewaktu memilih nama domain. Jangan memilih nama domain yang sulit diingat oleh orang selain orang Indonesia kalau target audience nya pasar mancanegara. Contohnya, mangmemed.com mungkin cukup mudah diingat untuk orang Indonesia, tapi untuk orang berbahasa inggris mungkin agak sulit mengingat “ng” yang kurang populer disana.
Ciri-ciri usaha kecil:
Jenis barang/komoditi yang diusahakan umumnya sudah tetap tidak gampang berubah,
Lokasi/tempat usaha umumnya sudah menetap tidak berpindah-pindah,
Pada umumnya sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan perusahaan sudah mulai dipisahkan dengan keuangan keluarga, sudah membuat neraca usaha,
Sudah memiliki izin usaha dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP,
Sumberdaya manusia (pengusaha) memiliki pengalaman dalam berwirausaha,
Sebagian sudah akses ke perbankan dalam hal keperluan modal,
Sebagian besar belum dapat membuat manajemen usaha dengan baik seperti business planning.
Pemasaran UKM dan perusahaan besar sangat jauh berbeda. Kesalahan terbasar dari pelaku UKM adalah mencaplok mentah-mentah strategi pemasaran yang dilakukan oleh perusahaan besar yang bermodal sangat besar untuk diterapkan di perusahaan kecil.
UKM biasanya tidak mempunyai budget untuk pemasaran kalaupun ada biasanya sangat terbatas. Oleh karena itu dituntut kreatifitas yang lebih yaitu dengan mencari cara memasarkan produk atau jasa yang tidak memerlukan biaya atau yang berbiaya rendah. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Kumpulkan supplier/ vendor dan minta mereka mengadakan co-op marketing. Yakinkan mereka bahwa perusahaan anda akan berkembang dengan pesat jika mereka dapat membantu dalam pemasaran yang pada gilirannya akan menguntungkan supplier/ vendor. Misalnya, anda bisa mencantumkan logo perusahaan supplier anda dalam materi menasaran (kaos, brosur, x-banner, dll) anda sehingga biaya akan ditanggung bersama atau semua dari supplier. Buatlah proposal, cantumkan rencana pemasaran dan target penjualan anda serta prediksi quantitas pembelian bahan baku yang akan anda beli dari supplier/ vendor.
2. Minta referral kepada pelanggan anda (existing). Buatlah suatu skema, misalnya, jika orang yang direferensikan oleh mereka membeli dari anda, mereka akan mendapatkan insentif tertentu, sehingga mereka akan dengan senang hati memberikan referensi sebanyak-banyaknya.
3. Buat produk unik supaya dapat sorotan media. Produk yang unik tersebut ditujukan hanya sebagai umpan untuk membuat calon pelanggan penasaran datang ke tempat anda. Ketika mereka datang, juga tawarkan produk-produk lainnya.
UKM kurang mendapatkan perhatian di Indonesia sebelum krisis pecah pada tahun
1997. Namun demikian sejak krisis ekonomi melanda Indonesia (yang telah meruntuhkan
banyak usaha besar) sebagian besar UKM tetap bertahan, dan bahkan jumlahnya
meningkat dengan pesat perhatian pada UKM menjadi lebih besar, kuatnya daya tahan
UKM juga didukung oleh struktur permodalannya yang lebih banyak tergantung pada
dana sendiri (73%), 4% bank swasta, 11% bank pemerintah, dan 3% supplier (Azis,
2001). Demikian juga kemampuannya menyerap tenaga kerja juga semakin meningkat
dari sekitar 12 juta pada tahun 1980, tahun 1990, dan 1993 angka ini meningkat menjadi
sekitar 45 juta dan 71 juta (data BPS), dan pada tahun 2001 menjadi 74,5 juta.
Jumlah UKM yang ada meningkat dengan pesat, dari sekitar 7 ribu pada tahun
1980 menjadi sekitar 40 juta pada tahun 2001. Sementara itu total volume usaha, usaha
kecil dengan modal di bawah Rp. 1 miliar yang merupakan 99,85% dari total unit usaha,
mampu menyerap 88,59% dari total tenaga kerja pada tahun yang sama. Demikian juga
usaha skala menengah (0,14% dari total usaha) dengan nilai modal antara Rp. 1 miliar
sampai Rp. 50 miliar hanya mampu menyerap 10,83% tenaga kerja. Sedangkan usaha
skala besar (0,01%) dengan modal di atas Rp. 54 miliar hanya mampu menyerap 0,56%
tenaga kerja. Melihat sumbangannya pada perekonomian yang semakin penting, UKM
seharusnya mendapat perhatian yang semakin besar dari para pengambil kebijakan.
khususnya lembaga pemerintahan yang bertanggung jawab atas perkembangan UKM.
Pengembangan UKM diIndonesia selama ini dilakukan oleh Kantor Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kementerian Negera KUKM).
Negara KUKM, instansi yang lain seperti Depperindag, Depkeu, dan BI juga
melaksanakan fungsi pengembangan UKM sesuai dengan wewenang masing-masing. Di
mana Depperindag melaksanakan fungsi pengembangan Industri Kecil dan Menengah
(IKM) dengan menyusun Rencana Induk Pengembangan Industri Kecil Menengah tahun
2002-2004. Demikian juga Departemen Keuangan melalui SK Menteri Keuangan
(Menkeu) No. 316/KMK.016/1994 mewajibkan BUMN untuk menyisihkan 1-5% Iaba
perusahaan bagi pembinaan usaha kecil dan koperasi (PUKK). Bank Indonesia sebagai
otoritas keuangan dahulu mengeluarkan peraturan mengenai kredit bank untuk UKM,
meskipun akhir-akhir ini tidak ada kebijakan khusus terhadap Perbankan mengenai
pemberian kredit ke usaha kecil lagi. Demikian juga kantor ataupun instansi lainnya yang
terlibat dalam “bisnis” UKM juga banyak.
Meski banyak yang terlibat dalam pengembangan UKM namun tugas
pengembangam UKM yang dilimpahkan kepada instansi-instansi tersebut diwarnai
banyak isu negatif misalnya politisasi terhadap KUKM, terutama koperasi serta pemberian
dana subsidi JPS yang tidak jelas dan tidak terarah. Demikian juga kewajiban BUMN
untuk menyisihkan labanya 1 – 5% juga tidak dikelola dan dilaksanakan dengan baik.
Kebanyakan BUMN memilih persentase terkecil, yaitu 1 %, sementara banyak UKM yang
mengaku kesulitan mengakses dana tersebut. Selain itu kredit perbankan juga sulit untuk
diakses oleh UKM, di antaranya karena prosedur yang rumit serta banyaknya UKM yang
belum bankable. Apalagi BI tidak lagi membantu usaha kecil dalam bidang permodalan
secara lansung dengan diberlakukannya UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Selain permasalahan yang sudah disebutkan sebelumnya, secara umum UKM
sendiri menghadapi dua permasalahan utama, yaitu masalah finansial dan masalah
nonfinansial (organisasi manajemen). Masalah yang termasuk dalam masalah finansial di
antaranya adalah (Urata, 2000):
• kurangnya kesesuain (terjadinya mismatch) antara dana yang tersedia yang dapat
diakses oleh UKM
• tidak adanya pendekatan yang sistematis dalam pendanaan UKM
• Biaya transaksi yang tinggi, yang disebabkan oleh prosedur kredit yang cukup
rumit sehingga menyita banyak waktu sementara jumlah kredit yang dikucurkan
kecil
• kurangnya akses ke sumber dana yang formal, baik disebabkan oleh ketiadaan
bank di pelosok maupun tidak tersedianya informasi yang memadai
• bunga kredit untuk investasi maupun modal kerja yang cukup tinggi
• banyak UKM yang belum bankable, baik disebabkan belum adanya manajemen
keuangan yang transparan maupun kurangnya kemampuan manajerial dan
financial.
Sedangkan termasuk dalam masalah organisasi manajemen (non-finansial) di antaranya
adalah :
• kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control yang
disebabkan oleh minimnya kesempatan untuk mengikuti perkembangan teknologi
serta kurangnya pendidikan dan pelatihan
• kurangnya pengetahuan atcan pemasaran, yang disebabkan oleb terbatasnya
informasi yang dapat dijangkau oleh UKM mengenai pasar, selain karena
ketetbatasan kemampuan UKM untuk roonyediakanproduk/ jasa yang sesuai
dengan keinginan pasar
• keterbatasan sumber daya manusia (SDM) secara kurangnya sumber daya untuk
mengembangkan SDM2
• kurangnya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi
Di samping dua permasalahan utama di atas, UKM juga menghadapi
permasalahan linkage dengan perusahaan serta ekspor. Permasalahan yang terkait
dengan linkage antar perusahaan di antaranya sebagai berikut :
• Industri pendukung yang lemah.
• UKM yang memanfaatkan/menggunakan sistem duster dalam bisnis belum
banyak.
2 Keterbatasan SDM ini merupakan adalah satu hambatan struktural yang dialami oleh UKM (Urata,
2000). Sekitar 70% tenaga kerja UKM hanya SD, dan alasan tidak melanjutkan sekolah sebagian
dikarenakan ketiadaan biaya (kemiskinan).
Sedangkan permasalahan yang terkait dengan ekspor di antaranya sebagai
berikut:
• kurangnya informasi mengenai pasar ekspor yang dapat dimanfaatkan.
• Kurangnya lembaga yang dapat membantu mengembangkan ekspor.
• Sulitnya mendapatkan sumber dana untuk ekspor.
• Pengurusan dokumen yang diperlukan untuk ekspor yang birokratis.
Beberapa hal yang ditengarai menjadi faktor penyebab permasalahanpermasalahan
di atas adalah: pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang berkaitan
dengan UKM, termasuk masalah perpajakan yang belum memadai; masih terjadinya
mismatch antara fasilitas yang disediakan oleh pemerintah dan kebutuhan UKM; serta
kurangnya linkage antar UKM sendiri atau antara UKM dengan industri yang lebih besar
(Urata, 2000). Hal ini tentunya membutuhkan penanganan yang serius serta terkait erat dengan kebijakan pemerintah yang dibuat untuk mengembangkan UKM.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar