Kamis, 24 Maret 2011

[AKHI] Kondisi hukum Indonesia saat ini Sulistiono Kertawacana

Sulistiono Kertawacana
Mon, 04 Sep 2006 19:34:50 -0700
maaf baru sempet komentar skg..mudah2an belum basi...

Saya pikir "membenturkan" antara advokat idealis dengan pilihan hidup
susah dan advokat "oportunis" dengan hidup mewah adalah cara berfikir yg
lazim ada..tapi sebenrnya ini cara berfikir yg kurang kreatif dan dapat memacetkan otak..
Era kapitalisme membebaskan manusia untuk menciptakan sumber2 ekonomi yg
bisa diekploitasi..sekedar contoh ..dulu mungkin dianggap kelaziman
bahwa seorang pengamat politik itu tidak mungkin menjadi pengusaha
sukses dengan tetap menjadi pengamat politik...namun anggapan ini
dipatahkan oleh Denny JA (yg alumnus FHUI juga dan FISIP UI) dengan
mendirikan PT Lingkar Survei Indonesia (versi LSM-nya Lembaga Survei
Indonesia). PT LSI banyak mendapatkan klien dari berbagai Pilkada untuk
mensurvei kekuatan politisi pesaing dans ebagai konsultan politik..dan
hasilnya keliatannya lumayan dibandingkan pengamat politik yg cuma
menunggu undangan seminar, wawancara Tv dan proyek riset dari pemerintah
saja...Denny JA juga memperoleh penghargaan dari MURI (musium rekor
Indonesia)...Dia dapat dijadikan contoh sebagai sosok kreatif sebagai
pengamat politik

Contoh lain..Dan Brown pengarang novel davinci code yg juga di
fimlkan..adalah seorang Professor (dosen) sejarah yg amat kaya raya
karena karya2 monumentalnya dibidang novel...di Indonesia..mana ada
(setidaknya sampe saat ini) dosen sejarah bisa sekaya itu karena
kreatifnya..dosen sejarah ya cuman ngajar dan bikin buku sejarah ato skg
yg sedikit agak menentangs ejarah dulu mungkin lebih laris...Padahals
ejarah indoensia yg kaya raya dengan menumpang kapal kapitalisme dapat
diekploitasi (dalam pengertian positif) sebagai produk2
komersial..kuncinya sang dosen jangan terpaku pada pikiran2 kuno yg
menerima "azab" dari gaji sebagai PNS saja...

Kembali ke persoalan membenturkan idealisme dan kehidupan yg susah
adalah cara berfikir yg memacetkan kreatifitas..dan menafikkan sistem
kapitalisme yg membolehkan orang menciptakan produk2 komersil yg dalam
model etatisme sulit berkembang...

Jadi jangan takut miskin dengan menjadi advokat yg idealis kalo memang
mau berfikir keratif menembus batas kebekuan dan kekauan produk2 service
hukum yg sudaha da sekarang..ciptakanlah produk jasa hukum yg baru yg
belum difikirkansaat ini tapis ebenarnya memang dibutuhkan
konsumen...itu saja dulu...
selamat berfikir dan bertindak idealis dan jangan takut miskin..
Kind regards,
Sulistiono Kertawacana
Mobile : +62- 888 166 9874



-- In [EMAIL PROTECTED]com, "Andri Kristianto"
wrote:
>
> Rekan Iming,
>
>
>
> Membaca email anda tentang "Kondisi Hukum Indonesia Saat Ini",
saya jadi
> teringat masa-masa dulu ketika kita sering diskusi berttiga dengan
rekan
> Sulis hehehhee, tapi dari dulu sampe sekarang keseimpulan saya
terhadap
> pendapat anda tidak berubah bahwa pendapat dan komentar-komentar Anda
> mungkin memang provokatif, namun biarpun pahit…itulah kenyataan.
>
>
>
> Kalau saya kutip pendapat Anda ""mereka yang gak realistis pasti
hidupnya
> makin susah, mereka yang realistis pasti hidupnya dijamin ok,
> dengan syarat (i) musti EGP terhadap urusan penegakan hukum, kualitas
hukum,
> dan urusan susahnya orang lain,(ii) urusan diri dan perut sendiri
musti
> lebih pentingdari pada urusan tetek bengek tentang bangsa, negara or
NKRI".
>
>
>
> Well, Bung Iming….It is sad….but true…
>
>
>
> Jadi pilihannya sekarang ada di kita masing-masing bukan..? Mau
idealistic
> atau realistic?
>
>
>
>
> Best regards,
>
>
>
> Andri Kristianto
>
>
>
> Law Offices of
>
> WIDYAWAN&
>
> PARTNERS
>
>
>
> Plaza ABDA, 7th Floor
>
> Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
>
> Jakarta 12190 - Indonesia
>
> Phone (62-21) 5140 1240
>
> Fax (62-21) 5140 1242
>
> e-mail : HYPERLINK
> "mailto:andri.kristianto@..."andri.kristianto@widyawanpartn
> ers.com
>
> HYPERLINK "http://www.wnplaw.com/"
>
> HYPERLINK "mailto:wplaw@..."
>
> This e-mail and any attachment thereto may contain information which
is
> confidential, privileged or otherwise protected from disclosure and/or
> protected by intellectual property rights. It may be read, copied and
used
> only by the intended recipient and this only for the purpose for which
it
> has been sent. If you are not the intended recipient, please contact
the
> sender immediately by return e-mail or by telephoning, and delete this
> message and any attachment from your system. In such case you must not
copy
> this message or attachment or disclose the contents to any other
person. We
> believe, but do not warrant that this e-mail and any attachments are
virus
> free. You should take full responsibility for virus checking. Any
opinions
> expressed in this email are those of the individual and not
necessarily of
> the Firm.
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> _____
>
> From: [EMAIL PROTECTED]com [mailto:[EMAIL PROTECTED]com] On Behalf Of
iming
> tesalonika
> Sent: Wednesday, August 23, 2006 6:22 PM
> To: Hukum-Online@yahoogroups.com; [EMAIL PROTECTED]com
> Subject: [AKHI] Re: [Hukum-Online] Kondisi hukum Indonesia saat ini
>
>
>
> Rekan2,
> saya tertawa geli sekali membaca ulasan di bawah.
> Orang di bawah ini pasti orang yang sangat memakai
> nurani sehingga hidupnya makin susah, karena terlalu
> memakai rasa keadilan versi dia.
>
> Coba bayangkan dengan keadilan versi para advokat kita
> (atau advokat konsultan hukum yang maunya cuma handle
> pekerjaan bersih yang ada duitnya, diluar itu EGP).
> Advokat kita akan bilang: emangnya cuma sampeyan doang
> yang punya masalah hukum dan perut, kita para advokat
> juga punya masalah hukum dan perut nich !!! Gunakanlah
> POWER OF PRAGMATIC THINKING or power ranger.
>
> Makanya, jangan salahkan kita para advokat kalau kita
> dianggap gak pakai nurani, soale kalau pakai nurani
> terus, kita malah tambah susah hidupnya, jadi
> gunakanlah prinsip berikut:
>
> "mereka yang gak realistis pasti hidupnya makin susah,
> mereka yang realistis pasti hidupnya dijamin ok,
> dengan syarat (i) musti EGP terhadap urusan penegakan
> hukum, kualitas hukum, dan urusan susahnya orang lain,
> (ii) urusan diri dan perut sendiri musti lebih penting
> dari pada urusan tetek bengek tentang bangsa, negara
> or NKRI".
>
> Urusan corporate social responsibility (CSR) gimana ?
> Wach CSR itu khan akal-akalannya konseptor tukang
> berkhayal, mana mungkin bisa terealisasi, di republik
> BBM tukang mimpi ini.
>
> Ada komentar dari anda advokat top dan successful ?
>
> Salam,
>
> Iming
>
> --- Eep H
> > Ada pencuri. Namanya si A. Si A mencuri di rumah si
> > B. Ketika memasuksi rumah si B (untuk mencuri),
> > rumahnya roboh. Eh eh eh si A malah menggugat si B
> > karena "kerobohan rumahnya" telah mencelakakan
> > dirinya (si B).
> >
> > susi53 kromo wrote: Mau usaha
> > takut kena masalah dengan Polisi. Mau bangun rumah
> > dipinggir kali juga takut dengan Polisi.
> > Bagaimana sih sebenarnya kondisi hukum di
> > Indonesia ini?
> > 1. Rakyat nelayan yang bermukim di pantai
> > (sungai/laut) hidup menjadi nelayan. Untuk hidup
> > sehari-hari ia cuma membangun rumah di pinggir
> > pantai dengan rumah dari papan disangga kayu. Ia
> > perlu membuat sampan juga dari kayu. Dia tidak
> > membalak hutan, hanyutuhan sendiri, tetapi bisa
> > ditangkap Polisi bila ketahuan menebang kayu di
> > hutan untuk kebutuhan sendiri tadi. Yang pembalak
> > besar-besar kemana dan diapakan?
> > 2. Seorang kenalan, di tol Cikampek mobilnya
> > ditabrak oleh Box. Walau mobilnya diasuransikan,
> > tetapi karena penabrak hanya beersedia menyerahkan
> > uang sebesar Rp 500.000, sedangkan biaya perbaikan
> > mobil korban jauh di atas 5 juta, maka korban mau
> > melanjutkan ke pengadilan. Ternyata dia melihat ada
> > kasak kusuk antara polisi penuntut umum (PJR),
> > penabrak, panitera. Akhirnya keputusan hakim adalah
> > dinyatakan bersalah dan membayar biaya sidang
> > doang, tanpa melihat akibat perbuatannya merusak
> > kendaraan pihak lain.
> > 3. Sdr Budi yang dituduh melakukan pembunuhan
> > terhadap ayah kandungnya, sudah mengalami hidup di
> > bui 6 bulan, karena dipaksa menandatangani BA yang
> > tidak benar. Padahal akhirnya tersangka yang
> > sebenarnya akhirnya ketangkap.
> > 4. Ibu Linda di Pulau Bintan masuk bui tanpa
> > adanya surat tugas Polisi untuk penjemputan. Di
> > polres dia diinterograsi dan langsung masuk sel
> > tanpa surat penahanan. Takut lari/menghilangkan
> > bukti? Tidak mungkin karena ia seorang single
> > parent, warga setempat, punya usaha untuk keluarga.
> > 5. Sdr Suud (penembak bos Asaba) mengaku bahwa dia
> > bukan pembunuh bayaran karena tidak pernah menerima
> > bayaran untuk melakukan sesuatu, tetapi sering
> > dikasih uang sebagai rekan. Ia ditembak bukan saat
> > lari, tetapi saat tangan dan kaki diikat, kepala
> > diinjak, langsung ditembak kakinya oleh petugas
> > Polda Jatim (dia sebutkan pangkat dan nama saat di
> > TV).
> > Bingung kan kalau kita mau usaha, tahu-tahu dijerat
> > hukum yang kita sendiri kagak tahu. Maaf jangan
> > tersinggung dan tersungging, ini sebuah renungan
> > saja.
> > den Kromo
> >
> >
> > ------------------------------------
> > Stay in the know. Pulse on the new Yahoo.com. Check
> > it out.
> >
> > [Non-text portions of this message have been
> > removed]
> >
> >
> >
> >
> >
> > ---------- [ HYPERLINK
>
"mailto:Hukum-Online-subscribe%40yahoogroups.com"Hukum-Online--subscribe\
@-ya
> hoogroups.-com
> > ] --------->
> > SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI
> > INDONESIA
> > Mailing List Hukum Onlie adalah wadah untuk saling
> > bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling
> > membantu sesama.
> > 1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk
> > mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan
> > pengalaman
> > 2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk
> > berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan
> > masalah
> >
> ---------------------------------------------------------->
> > Ingat Masalah dan Iengketa Hukum Ingat
> > HYPERLINK
> "mailto:Hukum-Online%40yahoogroups.com"Hukum-Online@...
> > HYPERLINK
> "mailto:Hukum-Online%40yahoogroups.com"Hukum-Online@... :
> Domain mailing list
> > dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung
> > tanda hubung ditengah-tengah dengan domain
> > yahoogroups.-com , dan kami bukan underbow website
> > hukum yang lain
> >
> ---------------------------------------------------------->
> >
> > Seting Mailing List
> > 1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
> > HYPERLINK
>
"mailto:Hukum-Online-normal%40yahoogroups.com"Hukum-Online--normal@yahoo\
grou
> -ps.com
> > 2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima
> > 1 - 3 e-mail]
> > HYPERLINK
>
"mailto:Hukum-Online-digest%40yahoogroups.com"Hukum-Online--digest@yahoo\
grou
> -ps.com
> > 3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
> > HYPERLINK
>
"mailto:Hukum-Online-nomail%40yahoogroups.com"Hukum-Online--nomail@yahoo\
grou
> -ps.com
> > ---------------------------
> > Dilarang
> > 1. Dilarang mengirimkan SPAM
> > 2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
> >
> > Salam
> >
> > YH
> > Moderator
> > Yahoo! Groups Links
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > ------------------------------------
> > Get your email and more, right on the new Yahoo.com
> >
> >
> > [Non-text portions of this message have been
> > removed]
> >
> >
> >
> >
> >
> >
> > ---------- [ HYPERLINK
>
"mailto:Hukum-Online-subscribe%40yahoogroups.com"Hukum-Online--subscribe\
@-ya
> hoogroups.-com
> > ] --------->
> > SARANA MENCARI SOLUSI KEADILAN HUKUM DI
> > INDONESIA
> > Mailing List Hukum Onlie adalah wadah untuk saling
> > bertukar pikiran dan berkonsultasi untuk saling
> > membantu sesama.
> > 1. Bagi Praktisi, Hukum Online : wadah untuk
> > mengasah kemampuan dan bertukar pikiran, ilmu dan
> > pengalaman
> > 2. Bagi yang awam hukum, Hukum Online : wadah untuk
> > berkonsultasi untuk mencari solusi dan memecahkan
> > masalah
> >
> ---------------------------------------------------------->
> > Ingat Masalah dan Iengketa Hukum Ingat
> > HYPERLINK
> "mailto:Hukum-Online%40yahoogroups.com"Hukum-Online@...
> > HYPERLINK
> "mailto:Hukum-Online%40yahoogroups.com"Hukum-Online@... :
> Domain mailing list
> > dengan kriteria penyebutan Hukum Online disambung
> > tanda hubung ditengah-tengah dengan domain
> > yahoogroups.-com , dan kami bukan underbow website
> > hukum yang lain
> >
> ---------------------------------------------------------->
> >
> > Seting Mailing List
> > 1. Seting normal untuk menerima e-mail individu
> > HYPERLINK
>
"mailto:Hukum-Online-normal%40yahoogroups.com"Hukum-Online--normal@yahoo\
grou
> -ps.com
> > 2. Seting sistem paket harian [sehari hanya menerima
> > 1 - 3 e-mail]
> > HYPERLINK
>
"mailto:Hukum-Online-digest%40yahoogroups.com"Hukum-Online--digest@yahoo\
grou
> -ps.com
> > 3. Seting tidak menerima e-mail utk sementara waktu
> > HYPERLINK
>
"mailto:Hukum-Online-nomail%40yahoogroups.com"Hukum-Online--nomail@yahoo\
grou
> -ps.com
> > ---------------------------
> > Dilarang
> > 1. Dilarang mengirimkan SPAM
> > 2. Dilarang mengirimkan materi Mesum dan SARA
> >
> > Salam
> >
> > YH
> > Moderator
> > Yahoo! Groups Links
> >
> >
> > HYPERLINK
>
"mailto:Hukum-Online-unsubscribe%40yahoogroups.com"Hukum-Online--unsubsc\
ribe
> @-yahoogroups.-com
> >
> >
> >
> >
> >
> >
>
> ____________-_________-_________-_________-_________-__
> Do You Yahoo!?
> Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around
> HYPERLINK "http://mail.yahoo.com"http://mail.-yahoo.com
>
>
>
>
> --
> No virus found in this incoming message.
> Checked by AVG Free Edition.
> Version: 7.1.405 / Virus Database: 268.11.5/426 - Release Date:
8/23/2006
>
>
>
> --
> No virus found in this outgoing message.
> Checked by AVG Free Edition.
> Version: 7.1.405 / Virus Database: 268.11.5/426 - Release Date:
8/23/2006
>

__._,_.___


SPONSORED LINKS
Indonesia

YAHOO! GROUPS LINKS

* Visit your group "AKHI" on the web.

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to the Yahoo! Terms of Service.



__,_._,___

* [AKHI] Re: [Hukum-Online] Kondisi hukum Indonesia saat ini iming tesalonika
o RE: [AKHI] Re: [Hukum-Online] Kondisi hukum Indonesia saat ini Andri Kristianto
+ [AKHI] Re: [Hukum-Online] Kondisi hukum Indonesia saat ini sulistionokertawacana
#
[AKHI] Kondisi hukum Indonesia saat ini Sulistiono Kertawacana
o Re: [AKHI] Re: [Hukum-Online] Kondisi hukum Indonesia saat ini Apriliani Siregar
+ RE: [AKHI] Re: [Hukum-Online] Kondisi hukum Indonesia saat ini Andri Kristian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar